Sejumlah warga Shalat Id di sekitar masjid Perumahan Malayu Selaras, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). (ANTARA/Feri Purnama)
LENSAPANDAWA.COM – Umat Muslim di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaksanakan Shalat Id berjamaah di dalam masjid maupun di lapangan di hari raya Idul Fitri dengan menerapkan aturan kesehatan di tengah darurat wabah COVID-19 di kota itu, Minggu.
Warga di beberapa tempat berdatangan ke masjid dan lapangan yang telah disediakan oleh panitia untuk dijadikan tempat Shalat Id.
Mereka yang datang dari kalangan anak-anak maupun dewasa menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing sesuai instruksi panitia penyelenggara Shalat Id.
"Kalau di daerah kami sebelumnya diberitahu untuk yang mau Shalat Id wajib pakai masker dan bawa sajadah," kata Ningrum warga Perumahan Malayu Selaras, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Selain di perumahan itu, sejumlah tempat yang menyelenggarakan Shalat Id juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19 bahkan ada yang mengatur jarak antarjamaah.
Salah satunya di Perumahan Garut City, Kecamatan Garut Kota melaksanakan Shalat Id secara terbatas di lingkungan perumahan dengan mengatur jarak antara jamaah lainnya.
"Di sini melaksanakan Shalat Id di masjid dengan menerapkan aturan sesuai protokoler kesehatan," kata Wildan salah seorang jamaah Shalat Id di Perumahan Garut City, Kecamatan Garut Kota.
Shalat Id di tempat lain di Perumahan Grand View Kecamatan Karangpawitan melaksanakan salat berjamaah di lapangan yang dibagi dua tempat untuk mengurangi banyaknya kerumunan orang.
Seorang jamaah di Perumahan Grand View, Ridwan Mustofa mengatakan, warga antusias melaksanakan Shalat Id berjamaah dengan mengikuti aturan kesehatan yang sudah ditetapkan, yakni wajib pakai masker dan bawa sajadah sendiri.
Selain itu, lanjut dia, warga juga diberitahukan oleh panitia sebelumnya untuk tidak bersalaman atau kontak fisik setelah menunaikan Shalat Id.
"Warga di sini Shalat Id sama-sama dengan menerapkan aturan yang dianjurkan seperti pakai masker," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut membolehkan umat Muslim di Garut menunaikan Shalat Id dengan syarat mengatur jarak untuk mengantisipasi adanya penyebaran wabah COVID-19.
Bupati Garut Rudy Gunawan juga telah mengimbau masyarakat untuk meminimalisasi kerumunan orang dan mengatur jarak saat menunaikan Shalat Id berjamaah.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.