Nahkoda KM Izhar terancam pidana 10 tahun kurungan

0
151
Nahkoda KM Izhar terancam pidana 10 tahun kurunganSejumlah warga membantu memindahkan barang tidak terbakar saat terjadi peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Izhar di Perairan Bokori di Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/BASARNAS/JJ/foc. (ANTARA FOTO/JOJON)

LENSAPANDAWA.COM – Nahkoda KM Izhar, SAR (42), tersangka musibah kebakaran kapal yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam pelayaran dari Pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kasubpenmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka dijerat melanggar pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.

"Sejak 19 Agustus 2019 tersangka menjalani kurungan badan di sel tahanan Direktorat Polairud Polda Sultra sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han/02/VIII/2019 untuk 20 hari ke depan," kata Agus Mulyadi.

Penetapan SAR sebagai tersangka dan tindakan penahanan selama 20 hari sesuai hukum acara pidana untuk kepentingan proses hukum.

Musibah kebakaran kapal KM Izhar dalam pelayaran dari Pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.

Dari enam orang penumpang yang dinyatakan hilang oleh tim gabungan penolong dan pencarian Basarnas Kendari sudah ditemukan sebanyak empat orang di lokasi berbeda.

"Kalau berdasarkan laporan data penumpang yang hilang sebanyak enam orang berarti tersisa dua orang yang belum ditemukan. Korban meninggal hingga hari ini tercatat 11 orang," katanya.

Selain memintai keterangan awak KM Izhar yang bertonase GT 89 juga penyidik akan meminta kesaksian penumpang selamat, termasuk pihak penyelenggara pelayaran kepelabuhanan, khususnya administrator pelabuhan keberangkatan Kendari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan KM Izhar yang mengangkut 72 orang penumpang dan 8 orang nahkoda serta anak buah kapal (ABK) mengalami musibah terbakar di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tanggara Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 23:30 WITA.

Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi 11 orang korban meninggal dunia dalam musibah kapal terbakar KM Izhar dengan nakhoda tersangka SAR (42) yang tercatat sebagai warga Jln Mandiri, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here