Pengunjung melihat sepeda motor modifikasi pada acara Tumplek blek. Jakarta, Sabtu, 1 April 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana meninggikan reputasi pemain di dunia modifikasi Tanah Air dengan melibatkan industri itu pada Rancangan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan Rancangan SKKNI dibentuk usai melihat industri modifikasi sedang berkembang pesat selama tiga tahun terakhir.
SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills), serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di Indonesia hal ini ditandai dengan semakin banyak jumlah produk aftermarket dan jumlah pemodifikasi yang hadir di pameran modifikasi,” kata Putu melalui pesan singkat, Jumat (15/5).
Putu mengatakan SKKNI bakal berfungsi sebagai landasan program pengembangan orang atau Sumber Daya Manusia (SDM) bidang modifikasi. Contohnya pelatihan SDM bidang modifikasi, penyusunan materi pembelajaran, hingga sertifikasi SDM-nya.
SKKNI Modifikasi Kendaraan Bermotor dikatakan dapat membuat modifikator berkompeten pada bidang keahliannya masing-masing hingga sanggup menghasilkan produk sesuai keinginan pasar.
SKKNI ini juga disebutkan memiliki fungsi kunci yakni melayani kebutuhan konsumen dalam memodifikasi kendaraan bermotor, memiliki kompetensi membuat desain modifikasi kendaraan bermotor, membuat perencanaan biaya, dan penanganan produk serta jasa.
“Poin keduanya di dalam fungsi produksi terdapat tujuh fungsi dasar yaitu Aplikator Eksterior, Aplikator pelapisan, Aplikator Lighting, Aplikator Audio, Aplikator Kaki kaki, Modifikasi Aplikasi power train, serta Aplikator Chassis,” ungkap dia.
Putu juga meyakini SKKNI dapat meningkatkan reputasi sebuah bengkel modifikasi. Ia menjelaskan SKKNI membuat tenaga modifikasi mendapat pelatihan sehingga kompeten pada bidangnya.
“Bengkel tersebut akan mampu memenuhi produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan memberikan asuransi kualitas yang dibutuhkan. Ini juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap hasil kerja dari mekanik bengkel modifikasi,” ungkap dia.
Putu menambahkan SKKNI diharapkan dapat mendorong industri modifikasi Indonesia bersaing secara internasional dengan pemodifikasi mancanegara. Meski begitu Putu belum menjabarkan kapan SKKNI diterapkan. (ryh/fea)