Ojol Langgar PSBB Transisi, Didenda Rp500 Ribu-Motor Diderek

0
150
Ojol Langgar PSBB Transisi, Didenda Rp500 Ribu-Motor DiderekOjol yang melanggar PSBB transisi DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi denda sampai Rp500 ribu, kerja sosial di fasilitas umum dan diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Ojek online (ojol) yang mulai beroperasi angkut penumpang di DKI Jakarta tidak bebas bergerak seperti biasanya. Ojol yang melanggar bakal dikenakan sanksi denda sampai Rp500 ribu, kerja sosial di fasilitas umum dan diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.

Sanksi ojol tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk mencegah Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Aturan mulai berlaku sejak pertama ditetapkan pada 5 Juni yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Mengutip diktum ketujuh SK tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua sampai keenam dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.

Poin a denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu. Poin b kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang. Poin c tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Pemprov DKI.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Dinas Perhubungan,” isi kutipan diktum kedelapan SK tersebut.

Sementara diktum ketiga menyebutkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi ojol selama beroperasi pada masa PSBB transisi Jakarta ini. Aturan ini juga berlaku bakal ojek pangkalan.

Poin a menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker dan hand sanitizer. Poin b tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Poin c menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Poin d mulai beroperasi 8 Juni 2020. Poin e khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan tersebut juga wajib beroperasi lengkap dengan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasinya.

Sementara diktum keempat berbunyi perusahaan transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing (pembatasan) sehingga pengemudi ojol tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (zona merah) berskala lokal sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga huruf b.

Ketentuan yang wajib dipatuhi ojol dan konvensional:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi

Pelanggar akan dikenakan sanksi atau denda sebagai berikut:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (ryh/mik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here