Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM – Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan memberikan solusi terkait nasib mereka selama penerapan pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB).
Kebijakan ojol dilarang mengangkut penumpang selama PSBB sempat tarik ulur antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Gubernur Jakarta Anies Baswedan pernah mengutarakan ojol tak boleh angkut penumpang, hanya diizinkan angkut barang, selama PSBB berlaku di wilayahnya pada 10-23 April.
Anies menyebut pelarangan untuk ojol itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.
Keputusan Anies lantas direspons dua penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab, dengan menghapus fitur ojol antar penumpang di aplikasi masing-masing.
Beberapa hari setelah PSBB Jakarta dimulai Kementerian Perhubungan mengangkat ke permukaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam penanganan Covid-19.
Dalam peraturan itu dijelaskan motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek/ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB namun dengan melakukan protokol kesehatan. Permenhub 18/2020 diundangkan dan berlaku sejak 9 April, atau sebelum PSBB berlaku di Jakarta.
Pernyataan Kemenhub sempat membuat Garda mendesak Gojek dan Grab mengaktifkan kembali fitur ojol angkut penumpang. Sedangkan Gojek dan Grab menjelaskan masih menunggu arahan Kemenhub untuk melakukan itu.
Anies pada Senin (13/4) menegaskan kembali ojol dilarang angkut penumpang selama PSBB di Jakarta. Dia bahkan mengatakan bakal mendorong razia buat menertibkan pelanggar aturan PSBB.
Usai pernyataan Anies, Kemenhub kemudian mengatakan, atas hasil diskusi kedua belah pihak, pelaksanaan Permenhub 18/2020, terutama pada pasal 11 yang berkaitan dengan ojol, diserahkan ke pemerintah provinsi.
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan Jokowi perlu turun tangan, sebab kebijakan yang ditelurkan para pembantunya di kementerian terkait operasional ojol selama PSBB membuat kebingungan.
“Jadi kami minta presiden yang turun tangan langsung. Karena setiap kementerian beda, terus pada pelaksanaannya di Pemerintah Provinsi DKI beda. Jadi di sini boleh di sana tidak,” kata Igun saat dihubungi, Selasa (14/4).
“Jadi kami minta Pak Presiden berikan solusi agar kami ojek online bisa angkut penumpang,” kata Igun menegaskan.
Usai penegasan Anies namun sebelum Kemenhub berbicara menyerahkan pelaksanaan Permenhub 18/2020 ke pemerintah provinsi, Igun sempat mengatakan tetap mendesak Gojek dan Grab mengaktifkan fitur ojol angkut penumpang. Terkait razia, dia mengatakan mengimbau kepada para ojol agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri dan masyarakat.
“Kalau fitur penumpang aktif, artinya aturan sudah konkret, Permenhub adalah patokan kami dan ancaman razia merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, kami akan lakukan pembelaan hukum,” kata Igun. (ryh/fea)