Ombudsman: Internet Diblokir, Hoaks Papua Tetap Bisa Disebar

0
180
Ombudsman: Internet Diblokir, Hoaks Papua Tetap Bisa DisebarAksi mengecam rasisme di Kota Bandung, Senin (27/8). (Foto: CNN Indonesia/Hugo Simbolon)

LENSAPANDAWA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut belum jelasnya aturan registrasi pengguna kartu prabayar bisa menjadi masalah penyebaran hoaks atau kabar bohong di Papua dan Papua Barat.

Sebab menurut Anggota Ombudsman RI Alvin Li, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat membatasi penyebaran informasi hoaks dan provokatif di media sosial karena paling banyak diakses melalui perangkat ponsel.

“Kalau pascabayar identitasnya jelas, nah prabayar ini karena peraturannya tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, banyak identitas-identitas yang tidak jelas dan ini lah yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong,” kata Alvin usai bertemu dengan Ditjen Aplikasi Informatika di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (28/8).

Untuk itu, Alvin mengatakan pihaknya meminta kepada Kemenkominfo untuk segera membenahi aturan soal registrasi data pengguna atau identitas prabayar agar lebih mudah membatasi kabar hoaks.

Selain itu Ombudsman pun meminta pihak Kemenkominfo untuk segera melakukan evaluasi dan secara bertahap memulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat.

“Kalau sampai memang akses media sosial melalui hp registrasinya sudah benar, ini akan lebih mudah mengatasi daripada seperti sekarang ini. Dan kembali lagi kami sudah minta untuk segera dievaluasi dan bertahap pulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat,” pungkas Alvin.

Hari ini (28/8) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan memenuhi undangan Ombudsman RI untuk menjelaskan duduk perkara perlambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat mengatakan tak bisa memastikan kapan pihaknya akan membuka kembali akses internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, menurutnya sampai saat ini masih banyak hoaks atau kabar bohong yang menyebar di dunia maya.

Rudiantara menyatakan pihaknya memblokir akses internet di Papua berdasarkan Undang-Undang ITE. Dalam UU ITE, kata Rudiantara, Kemenkominfo mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran-penyebaran konten yang sifatnya negatif.

Ia menyatakan semua langkah pihaknya lakukan dalam membatasi penyebaran hoaks atau konten negatif, salah satunya dengan pemblokiran akses internet. Rudiantara pun menyamakan langkah yang diambil pemerintah saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Berita sebelumyaGerakan tolak LGBT dibentuk sejumlah organisasi di Tanjungpinang
Berita berikutnyaDua polisi Cianjur luka bakar sudah bisa berjalan dan siap bertugas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here