Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
LENSAPANDAWA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan alasan penerapan aturan validasi IMEI demi kepentingan melindungi pendapatan negara dari ponsel ilegal.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan sesungguhnya pendapatan negara bisa dilindungi dengan cara memperkuat Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak.
“Kalau argumen pendapatan negara itu cukup cegat di hulu. Ketika barang masuk ke Indonesia atau ketika barang didistribusikan. Kalau barang masuk itu di bea cukai dan kalau didistribusikan itu ada Ditjen Pajak,” kata Alvin di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (15/8).Oleh karena itu Alvin mengatakan sesungguhnya pendapatan negara bisa dilindungi hanya dari sisi administrasi. Tak perlu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan validasi IMEI.
“Kalau untuk mengamankan pendapatan negara bea masuknya nol. Berarti yang dikejar kan hanya PPN dan PPnBM sangat mudah. Distributornya siapa, importirnya siapa, transaksinya bagaimana, secara administratif sudah kena (perlindungan),” katanya.
Pasalnya aturan ini akan merepotkan bagi banyak pihak. Khususnya masyarakat dan diaspora yang membawa ponsel dari luar negeri. Apabila ponsel tak terdaftar di basis data Kemenperin, maka ponsel tidak akan bisa mengakses jaringan telekomunikasi.Belum lagi operator yang diproyeksikan harus menyediakan Rp200 miliar untuk mempersiapkan sistem blocking dan unblocking IMEI.
“Kenapa harus repot-repot dan menimbulkan potensi masalah bagi konsumen atau masyarakat luas,” kata Alvin.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.