Ombudsman RI tanggapi pembubaran TP4P dan TP4D oleh Kejagung

0
182
Ombudsman RI tanggapi pembubaran TP4P dan TP4D oleh KejagungAnggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. (ANTARA/ Abdu Faisal)

LENSAPANDAWA.COM – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menanggapi pembubaran Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Keberadaan TP4P dan TP4D di kejaksaan sebetulnya baik," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Keberadaan TP4P dan TP4D, kata Adrianus, membuat para pimpinan proyek (pimpro) melakukan spending money menjadi meningkat karena perhatian mereka tadi secara hukum sudah merasa aman.

"Masalahnya kontak personal jaksa dengan pengelola proyek ada transaksi, yang seharusnya diberikan saran kedinasan maka kemudian pimpinan proyek merasa berterima kasih kemudian kasih 'sesuatu'. Lama-lama menjadi semacam tarif dan menjadi keharusan," ujar dia.

Namun kajian Ombudsman menilai adanya TP4P dan TP4D yang esensinya baik tadi, maka revisinya seharusnya hanya pada intensitas interaksi antarjaksa dan pemberi proyek yang bisa dijembatani lewat penggunaan aplikasi.

"Saat butuh saran spending beli baja, daripada mengontak jaksa berpotensi maladministrasi lalu ada hubungan kolutif, pakailah email yang terhubung aplikasi dari sana dijawab dan saling jawab, itu bisa mengurangi kontak personal yang dapat mengurangi kolusi," ujar dia.

TP4D dan TP4P dibentuk dengan tugas mendampingi dan mengawal setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan, sehingga anggaran dari pemerintah digunakan tepat sasaran.

Dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu hari ini, kedua belah pihak juga membahas mengenai TP4P dan TP4D.

"Ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here