Ilustrasi aturan IMEI. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
LENSAPANDAWA.COM – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut pihaknya masih menunggu detail atau rincian teknis soal aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebab, menurut Board Member ATSI Arief Mustain meskipun regulasi IMEI sudah dibuat melalui peraturan kementerian namun mesti ada aturan dari Direktorat Jenderal dari Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang menjadi pedoman para operator seluler.
“Kita masih mendiskusikan lagi [IMEI] karena peraturan kementerian sudah ada, yang kita tunggu dari peraturan Dirjen. Aturan Dirjen ini nantinya menjadi pegangan kita, sehingga untuk IMEI memang lagi menunggu detail teknis pelaksanaannya seperti apa,” tuturnya kepada awak media di acara Telco Outlook 2020 di Hotel Aston, Jakarta, Senin (2/12).
Bagi operator seluler sendiri, Arief mengatakan ada beberapa hal yang masih disiapkan misalnya investasi teknologi EIR atau alat untuk memblokir ponsel ilegal.
ATSI pun belum bisa memastikan apakah nantinya bakal menggunakan EIR atau sistem lain untuk memblokir peredaran ponsel BM saat aturan IMEI mulai diberlakukan April 2020.
“Itu [alat blokir IMEI, EIR] perlunya pendalaman level teknis. Kita tunggu pengumumannya [soal apakah akan menggunakan EIR atau sistem lain],” pungkas Arief.
Sebelumnya, penggunaan IMEI pada ponsel di Indonesia dipastikan akan mulai berlaku pada 18 April 2020. IMEI merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi validitas alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
[Gambas:Video CNN]
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung menyebutkan bahwa seluruh perangkat yang tidak terdaftar IMEI di Indonesia akan dilarang beredar. Tak hanya itu, penggunaan simcard juga akan di nonaktifkan.
“Jadi di masa 18 Oktober 2019 sampai dengan sebelum 18 April 2020 masih bisa. Handphone katakanlah resmi dan enggak resmi, BM (black market), itu masih bisa. Tapi nantinya, terhitung sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan,” kata Ojak di Jakarta, Selasa (26/11).
Melalui IMEI, pemerintah dapat melakukan pengawasan perangkat telekomunikasi di pasar untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, IMEI juga akan memastikan perangkat yang digunakan sudah melalui proses bea dan cukai.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Kementerian Perdagangan bersama dengan kementerian perindustrian, serta Kementerian komunikasi dan Informatika telah menyusun dan mengesahkan peraturan-peraturan mengenai penggunaan, dan pengendalian IMEI.
Salah satu kebijakan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.