Lensapandawa.com, Tubaba – Dalam rangka optimalisasi terhadap pelaksanaan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Maka pada tahun 2022 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menerbitkan sebanyak 65%, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat ditemui diruang kerjanya Kadis Dukcapil Tubaba, Hariyanto menjelaskan bahwa “Program tahun ini pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mencapai 65%, dan ini sudah diatas target Nasional”, jelasnya 18/04/2022.
Selain itu, Kadis Dukcapil juga menjelaskan selain Kartu Identitas Anak (KIA), ada juga Akte Kematian Masyarakat. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Tubaba, bagi anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia, mohon untuk dilaporkan ke Pemerintah Tiyuh setempat, agar dapat diterbitkan Akta Kematian. Sehingga jumlah penduduk dapat terdata secara akurat.
“Untuk itu, kami himbau kepada Pemerintah Tiyuh se-Tubaba, kiranya dapat menyampaikan kepada warganya, agar dapat melaporkan data keluarganya yang meninggal ke Pemerintah Tiyuh setempat. Dan selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Kematian, yang nantinya akan disampaikan ke Disdukcapil Tubaba, untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian”, harapnya. (Uya emen)