Pajak Barang Mewah Moge Turun, Harga Bisa Makin Murah

0
164
Pajak Barang Mewah Moge Turun, Harga Bisa Makin MurahIlustrasi moge. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah diketahui menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sepeda motor bermesin gede (moge) dari 125 persen menjadi 95 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Hal itu disambut baik oleh pebisnis moge di Tanah Air.

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM kendaraan bermotor menyatakan motor roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dibebani PPnBM sebesar 125 persen. Hal itu tertuang pada Pasal 2 Ayat 8c.

Pada PP 73/2019 Pasal 40 menyatakan ‘kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc‘ dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.

Pihak distributor dan importir BMW Motorrad, Maxindo Moto, sebagai salah satu pebisnis moge di Tanah Air menyatakan penurunan beban PPnBM mengembuskan angin segar di tengah lesunya pasar moge saat ini.

“Jadi ini sangat positif dan saya harapkan mampu untuk membantu usaha-usaha terkait dengan moge ini dapat berkiprah meningkatkan ekonomi bangsa,” kata CEO Maxindo Moto Joe Frans saat dihubungi pada Jumat (25/10)

Beban PPnBM 125 persen buat moge selama ini bikin harga ritel melambung dan membatasi penjualannya di dalam negeri. Menurut Joe PPnBM 95 persen bisa bikin pasar bergerak sebab harga ritel moge tentu turun.

“Mengingat negara kita adalah negara yang memberlakukan PPnBM paling tinggi untuk kendaraan moge dibanding negara negara ASEAN lainnya. Sehingga mengakibatkan iklim investasi oleh pabrikan moge tertutup rapat,” kata Joe.

“Selebihnya tidak ada fungsi, karena tidak memproteksi industri lokal tetapi justru kita kehilangan potensi income pariwisata dari penggemar penggemar moge,” ucap Joe lagi.

PPnBM 95 persen untuk moge bakal berlaku dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021, sesuai pernyataan di PP 73/2019.

Pada PP 73/2019 juga menyatakan pada Pasal 39 bahwa motor roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 60 persen seperti pada PP 22/2014. Sementara motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here