Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Desa Sihorbo Minta Kades di Periksa

0
292

LENSAPANDAWA.COM, – SUMUT. Pandemi Covid-19 bukan hanya berbahaya untuk kesehatan,namun berdampak besar bagi perekonomian masyarakat. Selama Pandemi Covid – 19 yang melanda Indonesia memang hampir seluruh perekonomian masyarakat lumpuh dari semua kalangan mikro maupun makro sehingga kalangan masyarakat menengah kebawah kian menjerit.

 

Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah Virus Corona (Covid-19). Pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

 

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari dana Desa untuk membantu mengurangi beban masyarakat dampak pandemi Covid – 19 disambut baik masyarakat.

 

Namun dalam penyaluranya terkadang sangat mengecewakan, diatas kertas pembagian BLT dana desa terlihat sangat terstruktur dan minim celah kecurangan, akan tetapi kenyataan berkata sebaliknya. Potensi kesalahan dan kecurangan para oknum dalam penyaluran BLT dana desa tetap terbuka lebar, sama seperti yang terjadi dipemberian Bansos – bansos lain.

 

Saat ini, perbincangan publik tengah ramai terutama masyarakat Desa Sihorbo, Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi dimana saat ini kepala desa merasa sebagai raja kecil yang seenak jidatnya menentukan nama Penerima BLT dana desa, seakan terkesan siapa yang dia sukai dan memilihnya itulah yang dimasukkan ke data penerima BLT DD.

 

Entah apa yang ada dipikiran para Perangkat Desa Sihorbo, Kecamatan siempat Nempu Kabupaten Dairi saat ini yang hanya memasukkan nama yang disukai /pendukungnya ke data penerima BLT DD, hingga berani memalsukan tanda tangan BPD, apakah mereka tidak tau bahwa memalsukan tanda tangan dapat dipidana ? Padahal seharusnya Kepala desa itu adalah garda terdepan dalam mangayomi para masyarakat di bawah, bukan malah mengorbankan masyarakatnya demi mengambil keuntungan (politik) dan menjadi ajang pamer kekuasaan atau menjadi ajang balas dendam kepada masyarakat yang tidak memilihnya pada saat pilkades dulu.

Menurut informasi yang diterima awak media, pada bulan Mei tahun 2020 yang lalu kepala Desa Sihorbo menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) Dalam rapat ditetapkan 107 keluarga penerima BLT DD. Dari 107 penerima BLT DD, 73 diantarnya adalah penerima BST kemensos.Akibatnya ke -73 orang tersebut dikeluarkan dari data dan diganti dengan yang lain sehingga jumlah penerima BLT yang diusulkan tetap 107.

 

Namun, pada Kamis tanggal 28 Mei 2020, nama penerima BLT yang diumumkan hanya ada 34 orang. penentuan ke-34 KK penerima BLT DD tersebut dilakukan diam-diam oleh kepala desa, tanpa melalui musyawarah desa.

 

Hari Minggu kembali dilakukan rapat. Rapat tersebut juga dihadiri Sekdes. Ketika anggota rapat menanyakan, Sekdes menunjukkan berita acara data ke 34 nama penerima BLT DD tersebut, lengkap dengan tanda tangan Ketua BPD berstempel padahal menurut informasi bahwa ketua BPD tidak pernah mengikuti rapat. Kuat dugaan, oknum di Pemerintahan Desa Sihorbo memalsukan tanda tangan Ketua BPD Desa Sihorbo.

 

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel BPD, Masyarakat Desa Sihorbo berharap agar pihak terkait memeriksa kepala desa beserta sekdes, pemeriksaan itu di nilai sangat penting agar kedepanya kepala desa tidak mengunakan dana desa sesuai keinginanya, namun penggunaan dana desa harus melaui rapat karena pemerintah memberikan dana desa bukan untuk kepentingan kepala desa melainkan untuk kepentingan masyarakat desa.

 

jika nama dan tanda tangannya tercantum dalam Berita Acara Nama penerima BLT Padahal, yang bersangkutan mengaku tidak mengikuti rapat atau tidak pernah merasa menanda tangani maka yang memalsukan dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP, dengan pidana paling lama enam tahun penjara.

 

Ketika hal tersebut di konfirmasi ke Sekdes desa sihorbo melalui whatsapp dinomor 0812-6975-XXXX namun sekdes tidak merespon meski whatsappnya terlihat sudah dibaca, Sampai berita ini diturunkan kepala desa sihorbo bersama sekdes belum dapat di konfirmasi. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here