Pandangan Produsen soal SNI Ban Vulkanisir

0
339
Pandangan Produsen soal SNI Ban VulkanisirIlustrasi ban vulkanisir. (Foto: Istockphoto/Zentilia)

LENSAPANDAWA.COM – Ban vulkanisir atau ban bekas yang direkondisi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) diarahkan untuk menggerakkan sektor industri kecil dan menengah. Alasannya harganya lebih terjangkau dan menarik pemilik kendaraan.

Aturan baku retread tires (ban rekondisi) sedang disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Regulasi ban vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.

Managing Director Bridgestone Tire Indonesia Mukiat Sutikno menanggapi ban vulkanisir wajib SNI. Menurutnya menghasilkan ban vulkanisir secara teknis harus melewati proses pengerjaan yang ketat. Sebab pengerjaan yang ‘asal-asalan’ justru berisiko terhadap keselamatan pengemudi.

“Tapi kembali lagi vulkanisir membutuhkan teknologi yang benar untuk pemasangan. Supaya memastikan dengan kata lain (tidak) lepas di jalan atau segala macam,” kata Mukiat saat berkunjung ke redaksi CNNIndonesia.com, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Ia mengakui bahwa Bridgestone saat ini punya bisnis ‘sampingan’ yaitu ban vulkanisir, namun diperuntukkan untuk kendaraan komersial dan proses menghasilkannya dengan cara yang tepat sesuai dengan standar pabrikan.

“Jadi kami memang untuk vulkanisir (tapak ban) impor. Tapi untuk pemasangan ada alat dan teknik tertentu. Dan ini tidak bisa dipantek. Tentu kami harus kualitas pabrikan,” ungkap dia.

“Kami ada bisnis (ban vulkanisir), cuma kecil sekali. Buat lokal. Itu kulit (tapak ban) impor, untuk pemasangan ada alat tertentu dan teknik tertentu. Jadi maaf sekali lagi enggak bisa dipantek. Kualitas manufaktur. Itu untuk komersial. Karena kalau untuk passenger car enggak worthed (layak),” ujar Mukiat.

Ban rekondisi direncanakan untuk mobil penumpang dan komersial. SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

Mukiat dalam hal ini menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mewajibkan ban vulkanisir punya cap SNI, namun dengan syarat perketat proses pembuatannya.

“Kalau dilakukan SNI baik tentunya. Tapi tadi teknologi di lapangan pertanyaannya apakah sudah memadai. Harus dipastikan teknologi ban vulkanisir di lapangan (pedagang ban pinggir jalan). Cara pemasangan dan segalanya. Bukan manual bisa dilakukan itu,” imbuh Mukiat.

Menurut data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), produksi ban vulkanisir mencapai 18,956 juta unit pada 2015. Satu tahun kemudian jumlahnya naik menjadi 19,9 juta unit dan mencuat ke angka 20,48 juta unit pada 2017. Ban vulkanisir diprediksi sanggup menyumbang Rp36,3 miliar per tahun untuk perekonomian nasional.

Demi menyosialisasikan SNI ban vulkanisir, Kemenperin telah mengajak 20 pelaku industri dari kawasan Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mendapatkan bimbingan teknis selama 24 – 26 Juli 2019.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here