Tubaba, Lensapandawa.com – Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tekankan peserta Pemilu taat aturan.
Menjelang ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka sangat penting untuk menghimbau kepada seluruh Pengurus Partai Politik tingkat Kecamatan, terkhusus para Bakal Caleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024, kiranya dapat taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu ditekankan seiring dengan mulai maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang diberbagai tempat, tanpa mengindahkan Peratuan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye Pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Satria Ali menekankan agar Bacaleg peserta Pemilu dapat taat terhadap aturan dengan tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditempat-tempat yang dilarang oleh Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
“Oleh karenanya sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran, maka kami telah menyurati seluruh Pimpinan Partai Politik tingkat Kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar Peraturan KPU tersebut. Sebab berdasarkan laporan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Tulang Bawang Tengah, disimpulkan bahwa secara garis besar pemasangan APS oleh beberapa Bacaleg masih ada yang terpasang di pepohonan. Hal ini tentunya telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023,” tegas Satria Ali.
Untuk itu, lanjut Satria, dalam rangka terbinanya kepatuhan terhadap ketentuan Perundang-undangan, serta terbinanya iklim kepemiluan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang Luber, Jurdil dan berintegritas, kami himbau kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kecamatan.
Salin itu, agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang ditempat-tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Gedung milik pemerintah, Lembaga Pendidikan (Gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Selanjutnya, sebagai langkah awal penindakan, kami (Panwaslu) akan berkoordinasi ke pihak Kecamatan Tulang Bawang Tengah untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap APS yang terpasang ditempat-tempat yang telah dilarang dalam ruang lingkup wilayah Kecamatan, guna tetap menjaga aspek keindahan kota di Kabupaten Tubaba.
“kami (Panwaslu) juga mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024. Dengan adanya pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat, maka pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan kondusif, aman dan tertib guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat, khususnya di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” harapnya.
(*)