Pelanggaran merek adalah aduan hak cipta yang paling banyak tercatat di Kemenkumham (CNN Indonesia/Andry Novelino)
LENSAPANDAWA.COM – Sepanjang 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat pelanggaran merek sebagai hal yang paling banyak diadukan. Jumlah aduan yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pelanggaran merek (34 aduan), disusul aduan pelanggaran hak cipta (7 aduan), paten (2 aduan), dan desain industri (4 aduan).
Total DJKI menerima 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2019, naik dibanding tahun lalu dengan 36 aduan. Dari 47 aduan tersebut, DJKI telah menangani 43 kasus, meningkat dibanding 12 aduan pada tahun lalu.
“Tahun ini, 26 kasus telah dilakukan tindakan. Angka tersebut juga naik jika dibandingkan tahun 2018 sejumlah 24 penindakan,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, Senin (31/12).
Situs streming film juga diadukan
DJKI juga memberikan rekomendasi pemblokiran 199 situs yang terindikasi melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Aduan pelanggaran ini mencakup ratusan situs film streaming ilegal sejenis IndoXXI hingga LayarKaca21. Tahun sebelumnya, DJKI merekomendasikan pemblokiran 390 situs serupa.
Kasubbag TU Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Cecep Sarip Hidayat mengatakan jenis pelanggaran situs-situs streaming tersebut masuk ke pelanggaran hak cipta.
“Situs streaming ke pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perfilman atau perorangan ini bisa mengajukan penutupan situs-situs konten film legal. Satu aduan bisa 10 hingga 100 situs film streaming,” ujar Cecep.
Cecep mengatakan dalam penindakan situs streaming, pihaknya menyerahkan penutupan situs film streaming ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). DJKI Kemenkumham dalam hal ini mengirimkan surat rekomendasi untuk menutup situs film ilegal.
“Penutupan situs kita tidak sendiri, surat dari kita rekomendasi, yang menutup Kemenkominfo,” kata Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan pihaknya juga turut melakukan verifikasi dalam proses penanganan aduan. Cecep mengatakan pihaknya akan mengundang pelapor serta Kemenkominfo untuk membahas aduan.[Gambas:Video CNN]
Dalam diskusi, pelapor akan memaparkan aduan laporannya. Pemaparan termasuk jenis pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) hingga menunjukkan konten-konten atau hal-hal yang melanggar hak kekayaan intelektual.
“Setelah kita duduk bersama dengan pemohon, kami verifikasi secara terbuka. Kami tidak asal menangani aduan,” katanya.
Dalam keterangan resmi, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah menerima 125.785 permohonan yang meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri dan indikasi geografif, naik dari 119 ribu permohonan.
Secara terperinci, permohonan merek tahun ini mencapai 74.171 permohonan, hak cipta sebanyak 36.522 permohonan, paten sebesar 11.151 permohonan, desain industri mencapai 3.934 permohonan dan indikasi geografis sebanyak 6 permohonan.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.