Pelat Nomor Biru Berlaku Buat Mobil dan Motor Listrik

0
170
Pelat Nomor Biru Berlaku Buat Mobil dan Motor ListrikPelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail biru untuk jenis kendaraan dinas pemerintah. (Korlantas Polri)

LENSAPANDAWA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan desain pelat nomor dengan lis biru bukan hanya berlaku untuk mobil listrik tetapi juga buat motor listrik. Peraturan terkait hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan itu membahas tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.

“Tidak cuma mobil, tapi motor listrik juga gunakan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).

Halim menjelaskan perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku. Ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.

Dalam lampiran itu terdapat gambar penampakan pelat nomor biru untuk kendaraan listrik. Ada lima gambar dengan latar belakang pelat nomor yang selama ini sudah dikenal, yaitu hitam, kuning, putih, merah, dan hijau.

[Gambas:Video CNN]

Salah satu tujuan membedakan pelat nomor kendaraan listrik yaitu agar memudahkan kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Seperti diketahui mobil listrik memiliki keistimewaan bebas ganjil genap di Jakarta, namun saat ini pelat nomor yang digunakan sama dengan kendaraan konvensional.

Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here