Tubaba, Lensapandawa.com – Disinyalir Pembangunan dan atau Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik tidak memiliki izin atau Rekomtek Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masyarakat protes tuntut ganti rugi karna pemasangan tiang-tiang tersebut di pasang di lahan mereka tanpa izin.
Sebuah tantangan yang tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi informasi dalam bentuk jaringan internet berkembang dengan pesat. Namun Sangat disayangkan perusahaan jaringan internet tersebut disinyalir tidak mengantongi Rekomtek dari pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.Selasa (6/9/2022).
Rihmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Tubaba saat di hubungi Santoso melalui WhatsApp pada 30/8/2022 mengatakan, sejauh ini hanya PT. Iforte Solusi Infotech, yang telah menyelesaikan legalitas terkait Rekomtek.Hal ini di jelaskan oleh Rihmi selaku tata ruang dinas PUPR Tubaba.
“Terkait legalitas atau Rekomtek dari Dinas PUPR Tubaba sejauh ini hanya PT. Iforte Solusi Infotech yang telah menyelesaikan legalitas terkait Rekomtek, dan lokasi nya di Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Tuba-Udik dan Way Kenanga, selain itu belum ada,” ungkapnya.
Dalam hal ini Rihmi juga menegaskan untuk perusahaan jaringan internet diharapkan segera mengurus Rekomtek agar sesuai aturan. “Saya berharap untuk perusahaan yang akan melakukan pekerjaan pembangunan atau penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel fiber optik segera mengurus Rekomtek agar sesuai aturan,” harapnya.
Dilain sisi sejumlah masyarakat protes melalui beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Gunung Agung yakni Desa / Tiyuh Marga Jaya, Sumber Rezeki, Suka Jaya, Tunas Jaya dan Mulya Jaya.
Yang mana Kepalou Tiyuh/Desa tersebut telah memberikan surat kuasa kepada Budiman dan Santoso,menurut Santoso salah satu pemegang kuasa dari beberapa Tiyuh mengatakan.
“Pekerjaan Pembangunan dan Jaringan utilitas kabel fiber optik jangan maen tancap semaunya, memang benar mereka menancapkan tiang dekat dengan tiang listrik namun apakah tanah itu milik perusahaan sehingga tampa kesepakatan para pihak maen tancap semaunya,” cetusnya.
Selain itu Santoso juga menjelaskan seharusnya pihak perusahaan penyelenggara pembangunan jaringan utilitas kabel fiber optik tidak sembrono melaksanakan pekerjaan. “Proses pembangunannya harus transparan, adil dan tidak diskriminatif,untuk dipahami kami sebagai penerima kuasa tidak ada niat sedikit pun menghambat pekerjaan namun tolong perhatikan Haknya Masyarakat,” jelasnya.
Dalam hal ini,Santoso juga menegaskan kepada pihak perusahaan ataupun penyelenggara segera menyelesaikan Haknya masyarakat yang menjadi Kewajiban pihak Perusahaan.
“Bukankah sudah jelas dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi.
Dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap hak milik perseorangan maka pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 15
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,”pungkasnya.
(Tim KWRI)