Pemerintah Aceh Protes Google Soal Aplikasi Kitab Suci Aceh

0
156
Pemerintah Aceh Protes Google Soal Aplikasi Kitab Suci AcehTampilan penawaran aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Playstore. (CNNIndonesia/Dani)

LENSAPANDAWA.COM – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes ke Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store

Surat keberatan itu dilayangkan pada Sabtu (30/5) kepada Managing Director PT Google di Jakarta. Dalam suratnya, Pemprov menilai aplikasi tersebut berpotensi provokatif.


Nova mengatakan Google  keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya, yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local).



”Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” kata Nova Iriansyah kepada wartawan, Sabtu (30/5).



Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa. Ia mengatakan nama “Kitab Suci Aceh’ seolah menunjukkan bahwa itu hanya milik masyarakat Aceh.



Padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut.



”Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran,” ucap Nova.



Nova mengatakan peluncuran aplikasi tersebut dinilai provokatif karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Oleh karena itu aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Al-Quran pada Google Play Store, dinilai sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan akidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.



Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos). Untuk itu pihaknya meminta kepada Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.



Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali meminta masyarakat agar tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak meng-install atau mengunduhnya.



”MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut,” ujar Faisal.



Sementara terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu. Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.



Pantauan CNNIndonesia.com, aplikasi tersebut hanya tersedia di play store yang menggunakan android. Sementara bagi pengguna produk Apple tidak ditemukan aplikasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com, belum mendapatkan pernyataan resmi dari Google, maupun dari pembuat/pengembang aplikasi tersebut.

(dra/kid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here