Pemerintah Ingin Ban Vulkanisir Wajib SNI

0
136
Pemerintah Ingin Ban Vulkanisir Wajib SNIIlustrasi ban vulkanisir. (Foto: Istockphoto/Zentilia)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan sedang menyusun aturan baku soal ban vulkanisasi atau yang lebih dikenal dengan ban vulakanisir, dalam wujud penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya ini menyambung perihal ban vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.

Vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial (SNI 3768-2013) merupakan salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib. SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara, mengatakan selama ini SNI ban vulkanisir bersifat sukarela. Dia meyakini penerapan standar proses produksi dapat membantu kegiatan usaha pembuatan ban vulkanisir yang sebagian besar dikatakan dilakukan pelaku industri kecil dan menengah.

“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Ngakan, dalam siaran resmi Kemenperin, Minggu (28/7).

Industri ban vulkanisir merupakan penyerap karet terbesar kedua setelah industri ban baru. Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Ahmad Gunawan menjelaskan sekitar 90 ribu ton karet per tahun diserap industri ban vulkanisir, sedangkan industri ban baru sebesar 120 ribu ton.

Sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), pada 2015, produksi ban vulkanisir mencapai 18,956 juta unit. Lantas pada 2016 naik menjadi 19,9 juta unit dan mencuat ke angka 20,48 juta unit pada 2017.

APBI menyatakan industri ban vulkanisir sanggup menyumbang Rp36,3 miliar per tahun untuk perekonomian nasional.

Demi menyosialisasikan SNI ban vulkanisir, Kemenperin telah mengajak 20 pelaku industri dari kawasan Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mendapatkan bimbingan teknis selama 24 – 26 Juli 2019.

Berita sebelumyaTaman wisata alam Gunung Tangkuban Parahu masih ditutup alasan keselamatan
Berita berikutnyaRudenim lepaskan enam pengungsi luar negeri dari sel isolasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here