Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Kota Batu, Jatim tengah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk pengajuan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Batu, M Chori , Rabu mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum mengajukan PSBB tersebut.
"Sesuai ketentuan, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PSBB, pertama terkait ketersediaan stok pangan," kata Chori, di Kota Batu.
Chori menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian dan pemantauan Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu, stok pangan di Kota Apel tersebut masih mencukupi untuk dua bulan ke depan.
Kemudian, lanjut Chori, persyaratan lain adalah terkait ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan. Pemerintah Kota Batu menyiapkan satu rumah sakit rujukan yakni Rumah Sakit Karsa Husada, dan dua rumah sakit pendukung, Rumah Sakit Baptis, dan Rumah Sakit Hasta Brata.
"Ada tiga rumah sakit untuk penegakan diagnosa, serta lima puskesmas yang ada di Kota Batu. Selain itu, kami menyiapkan tempat isolasi di masing-masing kecamatan, dan tempat istirahat petugas medis," kata Chori.
Chori menambahkan, persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum mengajukan PSBB adalah, terkait kesiapan anggaran. Sementara ini, Pemerintah Kota Batu menyiapkan pendanaan senilai Rp102 miliar yang berasal dari realokasi anggaran.
Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga telah menyiapkan jaring pengamanan sosial masing-masing Rp1 juta per bulan, bagi 30 ribu keluarga, atau kurang lebih 43,5 persen dari total jumlah keluarga yang ada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
"Masing-masing keluarga disiapkan Rp1 juta per bulan, selama dua bulan," kata Chori.
Ketentuan terakhir yang harus dipenuhi adalah, terkait pengamanan wilayah Kota Batu. Saat ini sudah disiapkan empat titik pemeriksaan pada pintu masuk utama Kota Batu, yakni di wilayah Pendem, Songgoriti, Junggo, dan Alun-Alun Kota Batu.
Sebelumnya, tiga kepala daerah Malang Raya yakni Wali Kota Batu, Wali Kota Malang, dan Bupati Malang telah menyepakati untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Timur.
Kesepakatan tiga kepala daerah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil).
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.