Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama), Toto Suharto (kanan) didampingi Kepala Kantor Cabang Makassar BP Jamsostek, Dodit Isdiyono di Makassar. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) memutuskan bahwa secara resmi manfaat santunan JKK dan JKm Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meningkat.
"Suratnya secara resmi telah keluar dari Menteri Sekretariat Negara pekan lalu untuk skala nasional, tetapi sebenarnya perubahan peraturan ini telah berlaku sejak 2 Desember tahun ini," ungkap Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama), Toto Suharto di Makassar, Senin.
Ia menyampaikan bahwa PP nomor 82 tahun 2019 tersebut telah melebur PP nomor 44 tahun 2015 yang meningkatkan manfaat hingga lebih dari 100 persen. Meski demikian, Toto menegaskan kenaikan santunan BP Jamsostek tidak disertai dengan kenaikan iuran.
Adapun perubahan manfaat pada santunan JKK yaitu biaya transportasi kecelakaan kerja yang sebelumnya hanya Rp1 juta kini meningkat menjadi maksimal Rp5 juta (darat), Rp2 juta (laut) dan Rp10 juta (udara).
Selain itu, santunan berkala cacat total sebesar Rp12 juta yang sebelumnya hanya Rp4,8 juta, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp3 juta, STMB penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama yang sebelumnya hanya enam bulan.
"Paling mencolok untuk santunan JKK ini adalah pada santunan beasiswa, karena kami menyiapkan beasiswa senilai Rp174 juta bagi dua anak sejak TK hingga mahasiswa. Padahal sebelumnya hanya Rp12 juta," papar Toto.
Bukan itu saja, BP Jamsostek untuk kali pertama juga menyiapkan santunan layanan homecare dengan maksimal biaya Rp20 juta per satu tahun.
Sementara pada santunan JKm naik hingga 75 persen menjadi Rp42 juta dari nilai sebelumnya hanya Rp24 juta.
Toto menyampaikan dengan keluarnya peraturan baru tersebut maka kebijakan pemberian santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian tetap akan diberlakukan sesuai tanggal ditetapkannya PP 82 tahun 2019 yakni 2 Desember 2019.
"Jadi ini perlu diperjelas ke masyarakat bahwa yang telah berhak mendapat santunan sesuai perubahan ialah yang pada tanggal 2 Desember atau setelahnya mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Bukan untuk mereka yang saat itu melakukan proses administrasi, itu tidak berlaku," jelas Toto.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.