Ilustrasi. Pemerintah sudah menetapkan metode pemblokiran ponsel ilegal (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah dan seluruh operator seluler telah sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal ketika aturan IMEI diberlakukan 18 April 2020.
Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, pemblokiran dengan sistem whitelist dipilih agar tak merugikan konsumen. Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak.
“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini,” kata Ismail saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurutnya, skema whitelist ini sesuai dengan peraturan tingkat kementerian yang sudah ditetapkan pada 18 April 2010 lalu.
“Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” sambungnya.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.
Namun Ismail mengingatkan ponsel yang tidak terdaftar di situs web Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.
[Gambas:Video CNN]
Namun, untuk ponsel dari luar negeri atau dikirim dari luar negerii mesti didaftarkan lewat aplikasi khusus setelah 18 April 2020. Saat ini, aplikasi untuk mendaftarkan IMEI ponsel ilegal itu tengah dirampungkan.
“Perangkat yang aktif sebelum masa berlaku (aturan IMEI) 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menguji dua sistem pemblokiran IMEI yaitu skema blacklist dan whitelist. Telkomsel menguji mekanisme pemblokiran dengan whitelist. Sementara XL menguji pemblokiran dengan metode blacklist.
Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung terblokir.
Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.
Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.