Tubaba, Lensapandawa.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) resmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tiyuh (Desa), sekaligus pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Kamis (27/06/2024).
Diresmikan oleh Penjabat (PJ) Bupati M. Firsada yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Novriwan Jaya. Pengukuhan tersebut digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tubaba, sekaligus pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi UPZ yang telah dikukuhkan di Balai Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Dalam sambutan Sekda Tubaba Novriwan Jaya, mengapresiasi atas terselenggaranya pengukuhan dan Bimtek UPZ Tiyuh sebagai momentum yang sangat berharga dalam meningkatkan kapasitas dan jaringan kerja UPZ di seluruh Kecamatan.
“Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam mensejahterakan masyarakat dan membantu yang membutuhkan. Dengan kesadaran dan keikhlasan dalam mengumpulkan zakat, dapat memberikan dampak positif yang besar bagi banyak orang yang membutuhkannya. Melalui pengukuhan dan Bimtek ini, saya yakin para pengurus UPZ akan semakin mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan profesional,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, narasumber dalam Bimtek tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Provinsi. Turut pula hadir secara langsung pimpinan Baznas Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, Kepala Dinas PMT, Camat, Kepala Tiyuh, serta seluruh UPZ pada 3 Kecamatan setempat.
Sementara itu, dalam penjelasan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tubaba H.Purwanto, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ Tiyuh di Tubaba berdasar pada Perbaznas Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
“Selain itu, UU Nomor 23 tahun 2011 Pasal 38 yang menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang (Baznas),” ujar Purwanto.
Menurutnya, pengukuhan itu sesuai pula pada keputusan rapat yang dipimpin oleh Sekda tahun 2022, dimana Tubaba harus membentuk UPZ Tiyuh karena kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) harus dilegalkan oleh Baznas.
“Untuk UPZ Tiyuh yang dikukuhkan dan diberikan Bimtek hari ini difokuskan untuk 3 Kecamatan terlebih dahulu, yaitu Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar. Sementara 6 Kecamatan sisanya yakni, Kecamatan Lambu Kibang, Gunung Terang, Gunung Agung, Way Kenanga, Pagar Dewa, dan Batu Putih, akan dikukuhkan besok, pada Jumat (28/06/2024) di Balai Tiyuh Mulya Sari Kecamatan Gunung Agung,” jelasnya.
Purwanto menjelaskan, bahwa target penerimaan ZIS off balance sheet untuk Tubaba tahun 2023 sebesar Rp.6 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp.8 miliar. Oleh karenanya, UPZ Tiyuh diharapkan mampu membuat target penerimaan ZIS per tahun Rp.50 sampai Rp.60 juta, serta membuat program kerja diantaranya ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kemanusian.
Purwanto juga menerangkan, dalam upaya meningkatkan pendapatan zakat untuk kesejahteraan umat, pihaknya telah berkolaborasi dengan Kemenag Tubaba membentuk UPZ masjid pada tahun 2023 sebanyak 403 UPZ. Kemudian, berkolaborasi dengan PM Tiyuh dalam rangka membentuk UPZ Tiyuh tahun 2024 sebanyak 102 UPZ sebagai koordinator UPZ-UPZ yang ada di Tiyuh untuk membuat perencanaan, pencatatan dan pelaporan yang didampingi oleh Kepala Tiyuh.
“Kita juga sudah berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), dengan mengadakan pelatihan khotib dengan materi zakat sehingga khotbah jumat di masjid-masjid ada materi tentang zakat sebagai bentuk ajakan menunaikan zakat,” terangnya.
Dirinya berharap para pengurus inti UPZ Tiyuh kedepannya untuk bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan dibiayai dari penerimaan UPZ Tiyuh itu sendiri. Namun, untuk bulan Juli dan Agustus tahun 2024 Ketua dan Sekretaris UPZ Tiyuh akan dibiayai oleh Baznas Tubaba.
“Dalam rangka membantu masyarakat yang mendapat masalah status sosial, perlu saya sampaikan bahwa Baznas Tubaba juga hadir dengan membawa berbagai program kerja diantaranya, 1). Bidang Kesehatan (Baznas Sehat) berupa BPJS kesehatan bagi kaum dhuafa dan anak yatim, BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin (dibiayai selama 3 bulan), bantuan stunting, dan bantuan pengobatan. 2). Bidang Pendidikan (Baznas Cerdas) berupa beasiswa SD, SMP, MTS dan IPM, beasiswa cendekia, beasiswa non akademik, dan rehab fasilitas pendidikan,” paparnya.
Selanjutnya, 3). Bidang Kemanusiaan (Baznas Peduli) berupa bantuan fakir miskin, yatim piatu, fisabilillah dan disabilitas, bantuan korban bencana, bantuan miskin ekstrim dan sanitasi, bantuan RTLH/Nuwo Sip, bantuan program K3W, dan bantuan BPJS ketenagakerjaan, 4). Bidang Ekonomi berupa pengembangan ternak kambing, program ekonomi kerakyatan, dan bantuan modal usaha mikro, 5). Bidang Dakwah-Advokasi (Baznas Taqwa) berupa beasiswa qori dan qori’ah, beasiswa santri non akademik, dan pengadaan materi khutbah jumat tentang zakat.
(Sunardi)