Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) memberikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati (kanan) terkait tindak lanjut Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri di Jakarta, Senin (16/12/2019). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI masih mengupayakan teknologi khusus yang bisa menyimpan hingga memusnahkan merkuri untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
"KLHK saat ini memang masih menyusun standar dan mencari teknologi itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, Jepang menyatakan siap membantu Indonesia terkait dengan teknologi yang bisa menyimpan hingga memusnahkan merkuri.
Selain itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) juga mengupayakan hal yang sama.
Alat atau teknologi tersebut nantinya digunakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Sebagai contoh, alat kesehatan yang mengandung merkuri, yaitu termometer, tensimeter, dan amalgam. Merujuk pada perpres tersebut, maka kementerian terkait harus menariknya dari rumah sakit dan puskesmas.
"Ketika ditarik harus diapakan? itu yang menjadi persoalan karena merkuri itu bahan kimia yang tidak bisa larut ke lingkungan," katanya.
Ia mengatakan dalam perpres tersebut juga disebutkan target pengurangan dan penghapusan merkuri. Pertama, di segi manufaktur pemerintah menargetkan hingga 50 persen dan sektor energi 33,2 persen pada 2030.
"Jadi kayak lampu dan sebagainya yang mengandung merkuri itu diharapkan pada 2030 kita sudah mengurangi," ujar dia.
Di sektor penambangan emas skala kecil, pemerintah menargetkan pada 2025 sudah 100 persen tidak menggunakan zat kimia berbahaya itu lagi. Terakhir di sektor kesehatan ditargetkan 100 persen tanpa merkuri pada 2020.
Ombudsman RI memberikan sejumlah saran kepada empat kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti perpres tersebut. Pertama, Ombudsman RI meminta KLHK membentuk tim sekretariat ruang lingkup RAN yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta unsur penegak hukum. Kedua, membuat petunjuk pelaksanaan teknis RAN pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Hal ini bertujuan agar diturunkan juga ke daerah," katanya.
Selanjutnya, mantan anggota Kompolnas tersebut juga menyarankan KLHK melakukan pemulihan lahan-lahan yang terkontaminasi merkuri.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.