Kegiatan monitoring dan evaluasi pekerja jasa konstruksi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan juga Kejaksaan Negeri Mojokerto (Ist)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta kepada pemenang proyek untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Agus M. Anas, di Mojokerto, Kamis (1/8) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh dinas yang ada di kabupaten setempat untuk memastikan setiap perjanjian kerja sama dengan pemenang proyek pemerintah untuk mencantumkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kewajiban tersebut sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan jasa konstruksi, tujuannya agar pekerja proyek tersebut apapun bentuknya apakah proyek pemerintah dan swasta dapat terlindungi serta bekerja lebih optimal lagi, dan perusahaan pelaksana proyek lebih tenang dalam menyelesaikan pekerjaannya," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto Muhammad Zulkarnaen mengatakan, untuk meningkatkan kepesertaan itu, pihaknya melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Pemkab Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Bahwa kegiatan itu lebih difokuskan bagi perusahaan pemenang proyek pemerintah agar segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mojokerto, Dwiana Martanto menegaskan peran Kejaksaan Negeri sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengimbau agar jangan sampai dikemudian hari muncul permasalahan hukum dikarenakan kelengkapan administratif yang tidak sesuai seperti kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi pemenang proyek pemerintah saja, tapi juga berlaku bagi proyek swasta," katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara dalam dengan mengakses laman ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.