Penyemprotan disinfektan di Kota Tangerang Selatan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang Selatan
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit COVID-19 hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangan resminya yang diterima ANTARA, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan dalam pengimplementasian di daerah setempat terkait dengan perpanjangan masa tanggap darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ia lantas menyebut sejumlah kebijakan tersebut, di antaranya memperpanjang masa kegiatan belajar siswa di rumah. Mereka aktif lagi setelah Lebaran 2020. Hal ini merupakan bagian dari melindungi para siswa dari paparan virus corona.
Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan bekerja serta ibadah di rumah.
Pengumuman perpanjangan masa darurat ini, kata Airin Rachmi Diany, hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar semua pihak bisa bekerja sama dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Pihaknya juga akan terus memperbarui data mengenai sebaran COVID-19, mulai dari warga yang masuk orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonformasi, hingga dinyatakan sembuh.
Data kasus COVID-19 di Kota Tangerang Selatan pada hari Senin (30/3), tercatat 280 ODP, 123 PDP, 31 orang positif, dan enam orang meninggal
Menurut Airin, merebaknya kasus virus corona di Kota Tangerang Selatan saat ini karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan imbauan pemerintah masih rendah. Misalnya, penerapan social distancing maupun physical distancing.
Bahkan, Airin mendapatkan laporan jika ada warga yang berkumpul di rumah makan.
"Kasus ini terus meningkat setiap waktu karena kesadaran belum tinggi. Kami imbau agar masyarakat bisa menjalankannya sebab ini untuk kesehatan kita semua," ujarnya.
Selain itu, Airin juga menyebutkan hampir 50 persen warga Kota Tangerang Selatan bekerja di Jakarta, Depok, dan Bogor. Kesadaran yang rendah dalam menjaga jarak, membuat peluang terpapar makin besar.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk menerapkan sistem work from home (WFH).
Meski masih ada perusahaan dengan kategori industri tertentu yang mengharuskan pegawainya datang ke kantor. Namun, kata Airin, penerapan social distancing suatu keniscayaan.
"Jika ada perusahaan yang diketahui karyawannya positif namun belum melakukan sistem WFH, bisa dilaporkan kepada kami untuk diambil tindakan," katanya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.