Penahanan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah diperpanjang

0
138
Penahanan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah diperpanjangMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah.

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan

mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

KPK pada Kamis (31/10) juga telah memperpanjang penahanan Soetikno selama 30 hari ke depan mulai 5 November sampai 4 Desember 2019.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here