TUBABA – Dengan ketidak sinkronan setoran 3 pasar yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, di duga Pendapatan Asli Daerah PAD Kabupaten setempat dijadikan ajang korupsi oleh Dinas terkait, Rabu (04/03/20).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperindag Tulang Bawang Barat Khairul Amri, saat dikonfirmasi awak media terkait Pendapatan Asli Daerah PAD beberapa hari lalu.
Dirinya mengatakan bahwa 3 Pasar yang dikelolanya tersebut menghasilkan setoran Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per/bulan, jadi bila di jumlahkan selama 1 satu tahun maka total storan sebesar Rp.600,000,000 (enam ratus juta rupiah).
Atas dugaan ketidak trasparanan dan sinkronan laporan PAD kepada Pemerintah Daerah melalui BPPRD terdapat kejangalan terkait setoran pasar tersebut, diantaranya Pasar Panaragan Jaya, Pasar Mulya Asri dan Pasar Daya Murni.
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga menjadi ajang Korupsi demi untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya PAD yang ada di Pasar Daya Murni, Pasar Mulya Asri dan Pasar Panaragan Jaya pada tahun 2019 mencapai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Padahal dari data BPPRD Tubaba yang masuk PAD Kabupaten Tubaba hanya Rp.392.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Dengan ketidak sinkronan laporan tersebut maka dugaan ajang korupsi di Dinas terkait mulai menguak.
Atas dugaan korupsi berjamaah tersebut diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Menggala segera menindak lanjuti atas pemberitaan yang berkembang beberapa waktu belakangan ini, bahkan masalah ini sudah masuk ke ranah DPRD Tubaba. (Red/Rls)