Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/Lucky R)
LENSAPANDAWA.COM – Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu meningkatkan pengawasan kepada maskapai penerbangan dalam menjalankan sosialisasi aturan pengembalian uang (refund) tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya.
Aturan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 yang disahkan November 2015 ternyata masih belum diketahui Petugas Customer Service Maskapai Lion Air untuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Lasro Sinaga.
"Saya pikir, itu persoalan tidak profesionalnya petugas Customer Service Lion Air. Persoalan itu jangan dibebankan kepada penumpang. Lion Air harus melakukan sosialisasi dengan karyawannya. Makanya di sini, Kemenhub perlu melakukan pengawasan," kata Tigor saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.
Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 yang disahkan November 2015 telah menetapkan pengaturan mengenai standar pengembalian uang (refund) tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya berdasarkan jam pembatalan.
Mekanisme yang diatur dengan adanya aturan itu, maskapai wajib mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan di atas 72 jam (sebelum jadwal keberangkatan) paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam (sebelum jadwal keberangkatan) mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam (sebelum jadwal keberangkatan) mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
Keenam, pembatalan di bawah 4 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit.
Aturan itu juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan ekonomi, bisnis maupun dijual dengan harga promo atau normal semua konsumennya tetap harus mendapatkan refund.
Tigor menyarankan agar Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Penerbangan Udara (Ditjen Hubud) membuat satu nomor hotline khusus yang bisa dihubungi konsumen yang kesulitan melaksanakan pengembalian uang tiket (refund).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi maskapai nasional.
Selain itu, ia juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan melakukan penegasan sanksi kepada maskapai yang abai dengan permen tersebut.
"Saya lihat sanksinya masih ringan kepada maskapai penerbangan. Selain itu, kalau pengawasan baik, pasti mereka tidak akan berani membiarkan lagi kejadian seperti itu terulang lagi," kata Tigor pula.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.