Pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Budi Suryadi. (ANTARA/foto/firman)
LENSAPANDAWA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terpidana koruptor boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) menuai kritik dari pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Budi Suryadi.
Budi menilai, efek jera terhadap hukuman seorang pelaku korupsi dipastikan hilang lantaran tidak terlalu berpengaruh dalam panggung politik seorang terpidana koruptor.
"Saya tidak setuju dan menentang keras putusan MK ini, karena suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia dalam semangat antikorupsi," kata Budi, di Banjarmasin, Kamis.
Dosen Program Studi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini mengutarakan, ketika seorang koruptor ditolak ikut pilkada bukan berarti mereka tidak memiliki hak atau melanggar HAM (hak asasi manusia).
Namun, menurutnya, harus berbeda cara memahaminya. Menurut dia, mestinya dipahami bahwa ketidakbolehan terpidana kasus korupsi ikut pilkada karena sebagai lanjutan sanksi atas perilaku korup mereka, sehingga efek jeranya tambah kuat bagi yang belum berperilaku korup.
Apalagi, menurut Budi, pilkada berkaitan dengan ranah kebijakan politik. Seorang koruptor tidak akan banyak mampu berkembang karena punya sisi yang melemahkannya dalam bargaining politik yang tentu imbasnya pada kesejahteraan rakyat daerah akan lebih jadi marginal dalam bargaining politik tersebut.
"Saya melihat potensinya masih ada keikutsertaan para terpidana korupsi ikut pilkada tahun depan, karena belum ada kebijakan politik yang pasti tentang pelarangan mereka ini," uujar Budi yang juga Ketua Pusat Studi ASEAN ULM.
Dosen berprestasi di ULM ini pun berharap, pilkada di Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya, dapat lebih memberikan pelajaran politik bagi generasi politik akan datang dibandingkan hanya "show power" atau unjuk kekuatan orang kuat lokal di setiap daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi pasal 7 ayat 2 huruf g. Disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.