Penggunaan Dana BOS Tidak Transparan, KEPALA SDN Mangunjaya 03 dan SDN Sumberjaya 06 diduga Selewengkan Dana BOS TA. 2020 ,s/d TA 2022

0
222

LENSAPANDAWA.COM, – Bekasi – Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, seperti melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

 

Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Namun penggunaan dana BOS di SD Negeri Mangunjaya 03 dan SDN Sumberjaya 06 tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS , sehingga patut diduga kedua kepala sekolah tersebut telah melakukan penyelewengan dana dana BOS sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 , dugaan penyelewengan itu dapat dilihat dari laporan pertanggungjawaban untuk Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah , SD Negeri Mangunjaya 03 melaporkan Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun 2020 Rp. 39.895.500. tahun 2021 Rp. 67.994.000. sedangkan untuk tahun 2022, kepala SDN Mangunjaya 03 hanya melaporkan tahap 1 dan tahap 2 sementara tahap 3 tidak ada laporan, sehingga penerimaan dana BOS tahap 3 sekitar Rp.239.825.900 tidak diketahui apakah telah digunakan atau menjadi silpa. Selain itu silpa tahun 2021 Rp. 13.113.600, juga tidak jelas laporannya.

 

SDN Sumberjaya 06 melaporkan Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun 2020 Rp. 84.635.200. Tahun 2021, Rp.166.826.500 tahun 2022 Rp. 19.246.000. sedangkan untuk tahun 2022 kepala SDN Sumberjaya 06 hanya melaporkan tahap 1 dan tahap 2 sementara tahap 3 tidak ada laporan, sehingga penerimaan dana BOS tahap 3 sekitar Rp.352.860.000, tidak diketahui apakah telah digunakan atau menjadi silpa.

 

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban kedua sekolah tersebut untuk Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang kami lihat tidak sesuai dengan realisasi dilapangan dimana sekolah tersebut terlihat tidak terawat sehingga media lensapandawa.com mengirimkan surat konfirmasi , namun dari jawaban kedua kepala sekolah tersebut terlihat aneh . keanehan pertama terlihat dari jawaban suratnya sama.

 

Keanehan kedua terlihat dari jawaban “ bahwa Dokumen SDN SUMBERJAYA 06 dan SDN Mangunjaya 03 kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi . RKAS.DPA. SPJ./LP ) dan pelaksanaan Dana BOS tahun 2021 /2022, telah kami laksanakan dan dilaporkan kepejabat yang berwenang sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh peraturan Kementerian Pendidikan ,Kebudayaan Riset dan Teknologi itu sudah menjadi informasi public yang dapat diakses melalui BOS Online. Satuan Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai dari perencanaan Anggaran hingga pelaporan sudah mengunakan Aplikasi ARKAS yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan langsung terintegrasi dengan BOS Online. “ Jawaban ( Surat Jawaban )

Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Pasal 2 huruf ( e ) transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

 

Pada permendikbud Nomor 6 tahun 2021 lampiran I huruf (c) sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

 

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Jawaban kedua kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Dimana berdasarkan informasi bahwa kepala sekolah tidak pernah memberitahukan penerimaan dan penggunaan Dana Bos kepada orang tua murid, selain itu papan transparansi penerimaan dan penggunaan dana bos tidak ada.

 

Yang sangat disayangkan adalah fungsi dari Pengawas yang turun kesekolah yang membiarkan kepala sekolah tidak memasang Papan Transparansi, padahal papan transparansi tersebut adalah bagian salah satu yang tertulis di aturan penggunaan Dana BOS namun pengawas terkesan malah membiarkan. ( PARLIN NAPITUPULU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here