Penjualan Sembako di Online Meningkat 400 Persen Imbas Corona

0
403
Penjualan Sembako di Online Meningkat 400 Persen Imbas CoronaIlustrasi toko online. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Penjualan bahan-bahan pokok atau sembako di disebut meningkat 400 persen sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pada 31 Maret.

Pola belanja sembako untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat kala pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beralih toko ke online menekan penyebaran wabah virus corona SARS-CoV-2.

Aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 membatasi masyarakat ke luar rumah. Alhasil, masyarakat berbondong-bondong menggunakan aplikasi e-commerce yang membeli produk kebutuhan sehari-hari, mulai dari kebutuhan bumbu dapur, sayur, dan sembako lainnya.


Telunjuk.com mencatat transaksi pembelian sembako di Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mencapai 670.755 transaksi.

Semenjak pengumuman Presiden Jokowi mengenai pasien positif corona pertama di Indonesia (02/03), total estimasi penjualan pada minggu tersebut mencapai Rp392 Juta.

Sedangkan pasca pengumuman PSBB kemarin (31/03) total estimasi penjualan pada minggu tersebut adalah sebesar Rp4,1 miliar, atau terjadi peningkatan dari Rp392 juta.

Harga Sembako Naik di E-commerce

Selain itu harga di produk-produk sembako juga mengalami kenaikan rata – rata hingga 18.82 persen di Tokopedia, Shopee dan Bukalapak sejak tanggal 16 Maret 2020. Tanggal tersebut merupakan saat Joko Widodo mengumumkan konsep bekerja dari rumah, belajar di rumah dan ibadah dari rumah.

Harga sembako kembali meroket dengan puncak kenaikannya setelah pengumuman PSBB (31/03), yaitu sebesar 30,96 persen. dibandingkan harga eceran tertinggi.

Telunjuk.com juga telah mencatat bahwa produk-produk vitamin mengalami rata-rata kenaikan yang paling tinggi dibandingkan kategori produk lainnya di E-commerce.

Pada 31 Maret, vitamin mengalami rata-rata kenaikan harga hingga 87,86 persen dibandingkan dengan rata-rata harga vitamin pada 2 Maret. (jnp/mik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here