Ilustrasi mengemudi. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
LENSAPANDAWA.COM – Menjaga jarak aman antar-kendaraan di jalan tol teramat penting untuk dilakukan sebab di jalur bebas hambatan yang biasanya dilalui dengan kecepatan tinggi ini, sedikit saja kesalahan bisa menjadi kecelakaan.
Perlu dipahami, jarak aman merupakan ruang dan waktu yang dibutuhkan pengemudi untuk menganalisa kemudian mengantisipasi potensi berbahaya.
Di Indonesia tidak ada aturan baku soal jarak aman saat mengemudi. Menurut hukumonline.com, sebelumnya aturan terkait hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pada Pasal 62.
Meski demikian, peraturan itu sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di peraturan baru ini tidak ada yang menyinggung soal jarak aman antarkendaraan.
Berdasarkan teori defensive driving, mengatur jarak aman di segala kondisi menggunakan prinsip tiga detik. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah mengatakan, memahami prinsip tiga detik itu merupakan bagian dari keahlian mengemudi.
Jusri menjelaskan tiga detik yang dimaksud dihitung dari kendaraan yang dikemudikan dengan kendaraan lain di depan. Cara menghitungnya, bila kendaraan di depan sudah melewati satu titik, misalnya ditandai dengan tiang listrik, maka tiga detik kemudian kendaraan yang dikemudikan melewati titik yang sama.
Tiga detik itu ditentukan berdasarkan kemampuan manusia merespons situasi mendadak. Jusri bilang manusia butuh 1,5 detik buat memahami situasi berbahaya lalu 1,5 detik berikutnya ada respons, misalnya membanting setir atau mengerem kuat.
Penting diketahui juga, jarak aman yang sudah dibuat antar kendaraan bukan ruang kosong yang bisa tiba-tiba disusupi kendaraan ketiga. Kebiasaan buruk yang biasa dilakukan pengemudi kendaraan ketiga itu bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Selain soal jarak aman, pengemudi di jalan tol juga mesti memahami batas kecepatan yang sudah ditentukan. Perlu diingat, semakin tinggi kecepatan maka semakin sedikit ruang dan waktu pengemudi untuk merespons kejadian berbahaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.