Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para penyelenggara negara segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2020.
Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.
"Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada penyelenggara negara yang baru dilantik dalam jabatan publik agar segera menyampaikan laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.
Sesuai ketentuan, kata dia, penyelenggara negara yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal tiga bulan setelah dilantik.
"Demikian juga bagi pejabat publik yang telah menyelesaikan jabatannya wajib kembali menyampaikan laporan hartanya maksimal tiga bulan sejak ditandatangani surat keputusan pemberhentian dalam jabatannya," kata Ipi.
KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN tahun pelaporan 2018 merupakan yang tertinggi secara nasional, yaitu 94,36 persen.
"Dari jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2018 sebanyak 328.502 orang, 309.974 orang melaporkan hartanya. Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-lhkpn yang diluncurkan sejak tahun 2017," kata dia.
Pada tahun tersebut, lanjut dia, jumlah wajib LHKPN pada bidang eksekutif tercatat berjumlah 263.942 wajib lapor (WL) dengan tingkat kepatuhan 94,10 persen, bidang yudikatif berjumlah 19.065 WL dengan tingkat kepatuhan 98,57 persen.
Kemudian, bidang legislatif berjumlah 17.384 WL dengan kepatuhan 90,09 persen dan BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58 persen dari total 28.110 WL.
Namun, KPK juga mengimbau kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data WL.
"Sebab, data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis sistem akan membaca bahwa WL tidak patuh melaporkan LHKPN," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.