Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun (kiri) (ANTARA/Dyah Dwi)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Dalam Negeri menyatakan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan dikuatkan melalui peraturan presiden yang akan segera diteken Presiden Joko Widodo.
"Memang selama ini dianggap bahwa peran APIP kurang maksimal, tetapi sekarang kami sudah revisi PP 18 2016 terkait dengan kelembagaan APIP, ini sekarang sudah di meja Pak Presiden," ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun di Jakarta, Kamis.
Penguatan yang diatur di antaranya tugas APIP diberi tambahan, cara pengangkatan berbeda dengan kepala dinas yang lain, pemberhentiann berbeda dengan pimpinan perangkat serta kelas jabatan berbeda.
Dari hal-hal tersebut, ucap Makmur, nantinya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, APIP tidak perlu meminta izin atasan dan dapat langsung melakukan pemeriksaan.
"Sehingga dulu APIP itu cenderung diangkat dari pegawai yang artinya dalam tanda kutip yang punya kompetensi yang kurang," kata Makmur.
Sementara ke depan, pengangkatan dan pemberhentian APIP di provinsi harus mendapat pertimbangan Mendagri dan Menteri PAN-RB, sementara untuk APIP di kabupaten/kota memerlukan pertimbangan gubernur.
Ada pun total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat karena tindak pidana korupsi, dengan rincian sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat.
Dari total 2.357, Kemendagri mencatat masih terdapat 168 ASN yang semua di daerah yang belum diberhentikan secara tidak hormat oleh PPK daerah.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.