Sungai Penuh, – Lanjutan aksi damai unjuk rasa lembaga swadaya masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati LSM Petisi Sakti didepan kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (25/11/19) dalam tuntutan kepada Penegak hukum agar Komite Sekolah dihentikan dalam memungut dana dari wali murid, Penggunaan Dana Operasional Sekolah BOS, dan dugaan jual beli LKS.
Pasalnya, mereka menilai pungutan komite tersebut ilegal tanpa payung hukum yang disahkan oleh Negara, karena hal tersebut mereka menduga sudah menyimpang dari tupoksi Komite sebagai pendaulat pendidikan yang notabene kedudukan tertinggi di instansi Pendidikan tersebut.
Dalam membuka orasi damai dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ketua LSM Petisi Sakti menyebutkan bahwa sebelumnya aksi tersebut sudah disampaikan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Sungai Penuh.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan hal ini didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Sungai Penuh pada beberapa hari yang lalu,” ujar Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Komano.
Melalui Kordinator aksi, Deddy menyambung orasi Ketua Umum LSM Petisi Sakti, dia menyampaikan kepada Kejari Sungai Penuh, Pungutan Komite Sekolah di lingkup SMAN 1 dan SMAN 4 Kota Sungai Penuh sudah sangat memperihatinkan, dia mengatakan, banyak sekali DPP LSM Petisi Sakti terima laporan dari wali murid bahwa tidak semua wali murid orang yang mampu, malahan banyak yang kurang mampu untuk membayar biaya Komite.
“Kami meminta kepada Bapak Kejari Sungai Penuh untuk segera memproses secara hukum terhadap oknum yang memungut dana Komite, karena kami menduga tidak memiliki payung hukum dari Negara, dan ini harus diusut dan ditangkap pelaku tersebut,” kata Deddy dalam orasinya.
“Dari hasil pungutan Komite Sekolah tersebut, kami tidak tahu untuk apa dan bagaimana penyalurannya, sehingga kami menduga kuat dana tersebut masuk dalam kantong oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu kepada Kejari agar segera usut pungutan liar tersebut,” ujar Deddy didalam orasinya.
“Selain Pungutan Komite, Penggunaan dana bos juga kami minta diusut tuntas, banyak kejanggalan dalam pengalokasian dana tersebut, LKS juga demikian, kami minta LKS harus dihentikan, karena tidak ada didalam kurikulum pendidikan, bukan diwajibkan untuk membelinya, dan pada hari ini, SMAN 1 dan SMAN 4 Sungai Penuh kami laporkan secara resmi kepada bapak Kejari,” kata Deddy.
Kejari Sungai Penuh Melalui Kasi Intel, Sumarsono menyambut baik kedatangan aktivis Pegiat Anti Korupsi tersebut, dia sangat mengapresiasi langkah LSM dalam melakukan kontrol sosial terhadap masyarakat dan Pemerintah.
“Laporan resmi sudah kami terima dari rekan rekan aktivis, dan ini akan kami prioritaskan, dan segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Sumarsono menanggapi aksi tersebut.
“Untuk laporan resmi ini, SMAN 1 dan SMAN 4 akan segera kami proses, dan selanjutnya kepada pelapor agar memberikan kerjasama yang baik,” tutup Sumarsono kepada demonstran. (RED/FPRN)