Perkara perdagangan minyak jadi kotak pandora ungkap mafia migas

0
149
Perkara perdagangan minyak jadi kotak pandora ungkap mafia migasWakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait dengan penetapan tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd. di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10-9-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan perkara suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) dapat menjadi kontak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas di Indonesia.

"Semoga perkara ini dapat menjadi kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia," ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

"Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik, terutama setelah Presiden RI Joko Widodo membubarkan Petral," ucap Syarif.

Dalam penyelidikan, lanjut dia, banyak dorongan dan suara yang pihaknya dengar agar KPK terus mengungkap kasus ini.

"KPK tentu tetap harus melaksanakan tugas secara hati-hati dan cermat, kemudian baru dapat menyampaikan informasi pokok perkara setelah naik ke tahap penyidikan," kata Syarif.

Selain itu, jika masyarakat memiliki informasi terkait dengan mafia migas, dia mempersilakan menyampaikan ke KPK, kemudian pihaknya mempelajari lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009 s.d. 2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada tanggal 6 Mei 2009.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here