Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (tengah) bersama Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin (kiri) dan Sekretaris Kementerian Pribudiarta Nur Sitepu (kanan) saat jumpa pers tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diadakan di Jakarta, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)
LENSAPANDAWA.COM – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan perlu ada alternatif pembiayaan agar pembinaan olahraga tidak bergantung pada salah satu pihak, termasuk industri rokok.
"Di sepak bola sudah ada sponsor selain rokok. Hal yang sama juga seharusnya bisa dilakukan di bulu tangkis," katanya di Jakarta, Senin, ketika ditanya tentang polemik audisi beasiswa bulu tangkis oleh yayasan milik industri rokok.
Ia mengatakan polemik tersebut seharusnya juga menjadi kritikan bagi pemerintah yang belum bisa dilakukan pembinaan atlet dari tingkat yang paling bawah.
Keterbatasan anggaran akhirnya membuka ruang bagi pihak swasta untuk melakukan pembinaan olahraga. Akibatnya, pembinaan beberapa cabang olahraga akhirnya bergantung pada satu pihak, seperti yayasan milik industri rokok.
"Masalahnya produk rokok diatur khusus melalui undang-undang, salah satunya larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang melibatkan anak," katanya.
Menurut dia perlu ada pembahasan oleh pemerintah tentang sampai sejauh mana dan siapa saja pihak swasta yang diperbolehkan terlibat dalam pembinaan olahraga.
Setelah itu, katanya, perlu ada upaya mempromosikan olahraga agar menarik bagi pihak swasta untuk ikut terlibat dalam pembinaan sebagai sponsor.
"Kalau dipromosikan, saya yakin banyak yang mau membantu anak-anak berprestasi, termasuk industri unicorn, tanpa menggunakan logo atau citra produk rokok," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Diwawancara terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan sponsorship, termasuk di bidang olahraga, harus tetap sesuai aturan dan tidak melanggar undang-undang.
"Harus tunduk pada undang-undang. Undang-undang adalah hukum positif yang dibuat secara nasional," katanya.
Yohana mengatakan audisi beasiswa bulu tangkis yang dilakukan industri rokok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, dalam pernyataan di Purwokerto, Jateng, Minggu (8/9) Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin menegaskan bahwa penghentian audisi umum beasiswa bulu tangkis pada 2020 bersifat final.
"Kalau sekarang ini, hari ini, saya jawab iya, final, tahun 2019 ini akan menjadi audisi terakhir. Namun jika cuacanya berubah, bisa juga berubah tergantung situasinya ada ruang atau tidak," katanya.
Sedangkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menilai audisi umum beasiswa bulu tangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation bukan merupakan eksploitasi anak karena hasilnya dinilai sudah jelas.
"Mestinya jalan terus karena tidak ada unsur eksploitasi anak. Bahkan audisi Djarum sudah melahirkan juara-juara dunia. Lagi pula olahraga itu butuh dukungan sponsor. Ayo lanjutkan," kata Menpora dalam akun media sosial instagram resminya, Minggu.
Orang nomor satu di Kemenpora itu mengaku akan membuat pernyataan resmi terkait polemik audisi umum beasiswa bulu tangkis tersebut.
Sementara itu Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) mengatakan sedih dan menyayangkan karena regenerasi atlet bulutangkis bisa terputus dengan penghentian audisi umum beasiswa bulu tangkis PB Djarum pada 2020.
"Sedih dan sangat disayangkan karena kita tahu bahwa audisi ini adalah salah satu metode rekrutmen dari pemain bulu tangkis yang nantinya memang akan menjadi generasi penerus yang ada sekarang ini," kata Achmad Budiarto Sekretaris Jenderal PP PBSI saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.