Perluasan fungsi KPPPA jangan jadi tumpang tindih, pinta Jaringan AKSI

0
158
Perluasan fungsi KPPPA jangan jadi tumpang tindih, pinta Jaringan AKSIAnak-anak di pengungsian Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur mengantre makanan siap saji yang disiapkan oleh petugas setempat. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

LENSAPANDAWA.COM – Presidium Jaringan AKSI Evie Permata Sari berharap rencana Presiden Joko Widodo memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi kementerian implementatif tidak menyebabkan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi antarkementerian dan lembaga teknis.

"Seperti Kementerian Sosial dan lain-lain, agar tidak tumpang tindih tugas dan fungsinya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Evie mengatakan perluasan tugas dan fungsi KPPPA akan lebih baik bila dapat memberdayakan layanan yang sudah ada serta memperkuat layanan terpadu yang bisa saling rujuk.

Saat ini, sudah terdapat beberapa layanan terintegrasi seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), unit perlindungan perempuan dan anak kepolisian, puskesmas, shelter dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, dan lain-lain.

"Layanan-layanan terintegrasi itu bisa di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

Yang ideal, menurut Evie, KPPPA mengoordinasi "children center" seperti yang ada di banyak negara.

"Jadi tidak perlu dibuat lembaga baru di bawah kementerian yang berbeda," ujarnya.

Di sisi lain, ia memandang rencana perluasan tugas dan fungsi KPPPA tersebut juga perlu dipuji karena menunjukkan perhatian pemerintah yang meningkat terkait kasus kekerasan terhadap anak.

"Semoga koordinasi antarkementerian dan lembaga bisa sinkron," kata Evie Permata.

Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi KPPPA disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden Jakarta pada Kamis (9/1) pukul 13.30 WIB yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Tadi sudah ada arahan Presiden, tugas dan fungsinya tidak hanya koordinasi saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga seusai rapat terbatas.

Tugas dan fungsi KPPPA saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here