Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
LENSAPANDAWA.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah sebagai sikap tegas MK dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas.
"Putusan MK ini sekaligus menegaskan sikap MK terhadap perannya dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas," ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Putusan MK tersebut, kata dia, juga menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional yang jatuh pada 9 Desember 2019 dan Hari Hak Asasi Manusia internasional pada 10 Desember 2019.
Dengan putusan ini, kata dia, diharapkan pelaksanan Pilkada Serentak pada 2020 di 270 daerah dapat menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, dia juga berharap adanya langkah lanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pascaputusan MK, dalam melakukan pengaturan teknis pelaksanaan pilkada sehingga pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon.
Termasuk pula pengaturan teknis yang kongkrit untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum.
Fadli kemudian memberikan beberapa usulan, antara lain meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020, guna memberikan kepastian dalam teknis pencalonan, khususnya terhadap mantan terpidana.
Kemudian, meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.
"Lalu pengaturan di PKPU Kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada," ujar Fadli.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.