Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Komandan Lanud Timika Letkol Penerbang Sugeng Sugiarto dan Komandan Lanal Timika Letkol Laut Pelaut Yadi Mulyadi. (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
LENSAPANDAWA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua, mulai mengurangi jumlah personel yang ditugaskan untuk mengamankan sejumlah obyek vital dan strategis di Kota Timika menyusul makin kondusifnya situasi kamtibmas di wilayah itu.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin, mengatakan, sejumlah obyek vital dan strategis masih tetap dijaga aparat gabungan TNI-Polri, namun jumlahnya mulai dikurangi.
"Secara perlahan kita mulai kendorkan seperti di Kantor DPRD dan Kantor Pemkab Mimika yang tadinya dijaga oleh satu pleton Brimob dan satu pleton TNI kini dikurangi menjadi masing-masing satu regu. Begitupun di obyek strategis lainnya, seperti Kantor PLN Area Timika, Kantor Telkom dan semua SPBU kini dijaga masing-masing oleh satu tim dengan jumlah dua sampai lima orang personel pengamanan," kata AKBP Agung.
Meski situasi kamtibmas di Kota Timika sudah kondusif, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan patroli keliling terutama di titik-titik yang dianggap cukup rawan dan potensial berkumpulnya massa.
"Kami tetap melakukan pengamanan sampai situasi di Timika benar-benar sudah kondusif dan pulih sepenuhnya. Kami juga terus memantau perkembangan situasi di daerah lain di Papua seperti di Kota Jayapura sehingga efeknya tidak sampai berimbas di Timika," katanya.
Kapolres mengimbau warga setempat agar tidak terprovokasi dengan berbagai rumor dan isu yang dikembangkan pihak-pihak tertentu melalui media sosial, apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas umum maupun fasilitas pribadi milik orang lain.
Agar para pelaku tindakan anarkis mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatan serupa, katanya, dibutuhkan proses penegakkan hukum yang tegas, terukur dan profesional tanpa pandang bulu.
Proses penegakkan hukum tersebut, ujar Kapolres, juga diberlakukan kepada orang-orang yang membawa senjata tajam dan menenggak minuman beralkohol yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Pembawa senjata tajam maupun yang mabuk alkohol lalu melakukan tindakan anarkis kalau tidak diberikan hukuman yang tegas maka tidak akan jera untuk melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. Justru dari situlah muncul konflik di tengah masyarakat," ujar AKBP Agung.
Pascaunjuk rasa warga Papua di Timika yang berujung ricuh pada Rabu (21/8) lalu, pihak kepolisian setempat memproses 10 warga yang terlibat kasus perusakan Hotel Grand Mozza dan melakukan penjarahan sebuah kios di Jalan Cenderawasih serta membawa senjata tajam.
Kapolres Mimika menegaskan, proses hukum 10 pelaku anarkis tersebut tidak bertentangan dengan surat edaran Gubernur Papua yang melarang pihak kepolisian menangkap warga Papua yang berunjuk rasa.
"Pada poin tujuh surat edaran Gubernur Papua secara jelas disebutkan bahwa kalau unjuk rasa berujung tindakan anarkis, ada perusakan, ada penjarahan maka ada konsekuensi hukum yang dikenakan kepada para pelaku," ujarnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.