LENSAPANDAWA.COM, – Lampung Tengah — Penasehat Hukum Musa Ahmad Dr. Sopian Sitepu SH. MH. Mkn., kembali angkat bicara terkait pemberitaan yang terus menerus menyudutkan Bupati Musa Ahmad, dalam perkara dugaan kasus jual beli proyek yang kian menjadi opini bukan fakta.
“Melihat perkembangan dinamika berita dan tanggapan beberapa hari ini mengarah kepada opini bukan fakta,” ucap Sopian Sitepu.
Sehingga, persoalan yang melibatkan nama Musa Ahmad dalam perkara tindak pidana tipu gelap tersebut, kata Sopian Sitepu, tidak semestinya digiring menjadi opini.
“Kami bermaksud meluruskan sekaligus menegaskan bahwa Musa Achmad dalam perkara antara Ferdiyan Ricardo, Erwin dan Alex adalah dalam kapasitas sebagai Saksi,” jelas, Sopian Sitepu.
Namun, lanjut kata Sopian Sitepu, bukan dalam kapasitas pengertian sebagai saksi yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tersebut, sebelum tindak pidana itu terjadi sebagaimana rumusan Saksi pada Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
“Akan tetapi Kami tegaskan Musa Ahmad menjadi saksi dikarenakan nama Musa Achmad disebut-sebut oleh pelapor atau korban dan oleh tersangka dalam BAP, mereka di Kepolisian dan adanya P19 Kejaksaan Negeri Metro, sehingga secara formil acara pidana wajib memberikan keterangan,” bebernya.
Sopian Sitepu menegaskan, bahwa Musa Achmad tidak pernah mengetahui, tidak pernah berbicara tentang proyek apapun di Lampung Tengah dengan siapapun termasuk juga dengan Ferdiyan Ricardo.
“Hubungan antara Ferdiyan, Erwin dan Alex, dalam perkara ini tidak diketahui oleh Musa Achmad sebelum permasalahan terjadi. Tetapi diketahui setelah terjadi permasalahan dan perselihan di antara mereka bertiga,” jelasnya.
Sopian Sitepu memohon kepeda semua pihak, agar memandang perkara yang tengah ditangani penegak hukum sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Perkara ini adalah masalah hukum, mohon agar kita memandang berdasarkan pada aturan hukum atau dasar hukum yang tepat sesuai fakta hukum, bukan berdasarkan dasar pandangan yang lain atau kacamata politik bahkan ber-opini liar. Saksi menurut hukum, bukan pelaku,” terangnya.
Sopian menegaskan, agar semua pihak tidak menggiring opini dalam perkara yang menyangkut Paut kan nama keliennya. “Kami Penasehat hukum mohon, pihak lain jangan memaksakan atau menggiring opini keterlibatan klien kami yang dapat merugikan nama baik klien kami, sebab akan ada akibat atau konsekuensi hukum atas perbuatan itu,” tegasnya.