PJ BUPATI TUBABA : MENANTI PERUBAHAN

0
233

Tubaba, Lensapandawa.com – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 71 Ayat 2 dan Pasal 163 Ayat 3 tentang pemilihan Gubernur / Bupati / Walikota. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dalam Pasal 132A tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil.

Isi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah yang disebutkan diatas memberikan satu diksi pengertian bahwa PJ Gubernur Bupati dan Walikota setelah 6 bulan berjalan jika akan menggantikan penjabat dilingkungan birokrasi pemerintahan Provinsi / Kabupaten / Kota harus terlebih dahulu mendapatkan satu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negri. Jika tidak ada tertulis Menteri Dalam Negri dinyatakan tidak sah apa yang dilakukan oleh PJ Gubernur / Bupati / Walikota.

Namun sepertinya kedua Peraturan Pemerintah tersebut kini telah direvisi dirubah dengan dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Dalam Negri Nomor 821 / 5492 / SJ Tahun 2022. Isinya surat edaran tersebut memberikan kebebasan penuh kepada PJ Gubernur / Bupati / Walikota setelah enam (6) bulan menjabat untuk melakukan pergantian ( rolling ) penjabat dilingkungan birokrasi pemerintaha tidak perlu lagi dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negri. Cukup memberi tahu laporan secara langsung kepada Menteri Dalam Negri setalah diadakan pergantian / rolling penjabat.

Jika bicara dalam konteks mikro ruang lingkup Pemkab Tubaba maka terhitung sejak dilantik bulan mei 2022 PJ Bupati Dr Zaidirina telah memasuki 4 bulan menduduki jabatannya. Maka dua ( 2 ) kedepan ini sampai dibulan Nopember 2022 memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pergantian / rolling jabatan tanpa harus terlebih dahulu izin tertulis dari Menteri Dalam Negri.

Hemat penulis sebagai ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP – Tubaba sebagaimana pernah menulis bebera waktu lalu. Berharap bahwa pergantian / rolling penjabat setelah enam ( 6 ) dilingkungan Pemkab Tubaba merupakan hal yang sangat penting sebagai bahan evaluatif kinerja dimasing – masing OPD. Setidaknya yang paling penting untuk dievaluatif dan menjadi prioritas. Hemat penulis pada Dinas PUPR / Dinas Pendidilan dan Dinas Kesehatan. Tiga Dinas ini sepertinya perlu penyegaran kembali dengan wajah – wajah baru yang setidaknya akan mewakili konsep Clean goverment kedepannya dalam konsep pembangunan diTubaba…

( Ketua Kajian Kritis kebijakan Publik Pembangunan / K3PP – Tubaba )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here