Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menangkap seorang warga berinisial IB yang memiliki delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Minggu, mengatakan IB yang ditangkap di rumahnya menyimpan delapan bungkus plastik diduga berisi sabu dalam bungkus rokok.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang bernama IB memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Dari informasi inilah kemudian Tim Opsnal menuju rumah IB," ujarnya.
Wahyu mengatakan IB ditangkap di rumahnya setelah tim bersama RT setempat melakukan pemeriksaan di kamar pelaku.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus rokok yang disimpan di bagian atas lemari yang di dalamnya berisikan delapan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Menurut pemeriksaan awal, IB mengakui bahwa narkotika tersebut dititipkan seseorang kepadanya.
"Saat ini IB beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Gorontalo guna proses lebih lanjut," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau kepada masyarakat untuk jangan coba-coba memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk menyalahgunakan narkoba.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.