Dokumentasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Wisnu Widarto (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika yang disita. ANTARA/Firman
LENSAPANDAWA.COM – Kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Selatan tergolong tinggi di Indonesia. Terbukti dari penangkapan demi penangkapan terhadap pengedar yang tak pernah sepi setiap harinya. Jika dirata-rata, ada sembilan pengedar diringkus dalam sehari.
"Jika melihat data pada periode satu minggu terakhir di bulan Oktober saja, ada 66 tersangka dari 47 kasus terungkap. Itu artinya dalam 7 hari jika dirata-rata satu harinya ada sembilan orang ditangkap karena tindak pidana mengedarkan narkotika," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengakui, peredaran narkoba masih dominan terjadi di Kota Banjarmasin sebagai ibukota Kalimantan Selatan. Sehingga pengungkapan terbanyak dilakukan Polda dan Polresta Banjarmasin.
Juga baca: Penangkapan di video viral untuk memburu pengedar narkoba
Juga baca: Polda Kalsel ringkus empat pengedar jaringan desa dalam sehari
Juga baca: Gerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi
Juga baca: Jalur laut Kalsel rawan penyelundupan narkoba
"Berdasarkan pemetaan jaringan, narkoba sumber awalnya di Banjarmasin, kemudian disebar ke sejumlah daerah di Kalsel untuk diedarkan," beber Sigit.
Adapun untuk titik rawan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Bumi Lambung Mangkurat, disinyalir diselundupkan melalui berbagai jalur seperti pelabuhan, bandara hingga jalur darat yang melintas di perbatasan dengan Kalimantan Tengah.
"Kalau di bandara dan pelabuhan pasokan dari Jakarta atau Pulau Jawa. Sedangkan jalur darat, biasanya berasal dari Kalimantan Barat yang diduga jaringan pengedar di Malaysia," jelas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Terkait kasus yang diungkap dari 66 tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil disita yaitu 530,11 gram sabu, 22 butir Karisoprodol, 280 butir obat Daftar G serta 7 butir plus 0,15 gram serbuk ekstasi.
Kemudian untuk kasus menonjol, ditangkapnya tersangka M Karoman di Jalan Karang Anyar Pondok Empat, Banjarbaru dengan barang bukti sabu empat paket seberat 328,5 gram.
Di samping penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga terus melakukan upaya pencegahan dengan penyuluhan anti narkoba ke berbagai kalangan dari masyarakat umum hingga pelajar dan mahasiswa.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.