Polda Kepri menghancurkan barang bukti narkoba di Batam Kepulauan Riau, Selasa. (Dok Polda Kepri)
LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan 24.966,9 gram sabu, 30.780 butir ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja hasil pengungkapan kasus periode Desember 2019 hingga Januari 2020.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, di Batam, Selasa, menyatakan pemusnahan itu berdasarkan dari laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam.
Narkoba yang dimusnahkan merupakan pengungkapan 7 kasus dengan 17 orang tersangka, dua di antaranya warga negara asing dan 15 tersangka WNI.
"Sebagian besar tersangka merupakan warga negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh bangsa dan negara," kata Wakapolda Kepri.
Barang bukti narkoba jenis sabu dihancurkan dengan cara direbus dengan air panas, narkoba jenis pil ekstasi diblender dan ganja dibakar.
Setelah selesai dihancurkan, barang bukti dibuang ke dalam septic tank.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain dari Laporan Polisi nomor : LP-A/110/XII/2019/Spkt-Kepri 23 Desember 2019, dengan tersangka FP alias MN dan AD alias AM di Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Desa, Mantang Lama Kabupaten Bintan dan LP-A/02/I/2020/Spkt-Kepri 4 Januari 2020 dengan tersangka RP, P, EM, M, MR, RJ di sekitar Simpang Gelael Kota Batam.
Lalu LP-A/07/I/2020/Spkt-Kepri 8 Januari 2020 dengan tersangka S Bin M dan MR Bin R di Perairan Pulau Pemping Kota Batam, LP-B/02/I/2020/Spkt-Kepri 9 Januari 2020 dengan tersangka J di pintu pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam serta LP-A/08/I/2020/Spkt-Kepri 9 Januari 2020 dengan tersangka AH alias WA bin BJ di Jalan Pelita IV Kelurahan Kampung Pelita Kota Batam.
Wakapolda menyampaikan, seluruh tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.