Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)
LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus berupaya memperketat peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang hingga akhir 2019 ini kasusnya masih cukup tinggi.
Untuk memperketat peredaran narkoba, operasi pemberantasan barang terlarang itu terus digalakkan dan memberikan sanksi hukum maksimal kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan bandar dan pengedar, kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan di Palembang, Senin.
Selain melakukan tindakan hukum secara tegas, pihaknya juga berupaya meningkatkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.
"Menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba perlu dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, tidak mungkin bisa dilakukan aparat kepolisian saja," ujarnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu membangun sinergisitas dengan berbagai kalangan, instansi pemerintah dan swasta.
Dengan kepedulian bersama, kegiatan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa dilakukan secara maksimal, katanya.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini cukup tinggi.
Melihat kondisi tersebut, kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba terus diperluas dengan menggandeng instansi pemerintah, swasta, serta sejumlah kelompok masyarakat, kata Wakapolda.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.