Polda Sumsel ungkap kasus perguruan tinggi tanpa izin

0
163
Polda Sumsel ungkap kasus perguruan tinggi tanpa izinDirektur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan pers pengungkapan kasus perguruan tinggi tanpa izin di Palembang, Kamis (31/10). (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

LENSAPANDAWA.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus perguruan tinggi di Kota Palembang beroperasi dan meluluskan mahasiswa tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Perguruan tinggi di bawah pengelolaan Yayasan Harapan Palembang itu menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan

Akademi Perekaman dan Informatika Kesehatan (Apikes) dan Akademi Farmasi (Akfar) sejak 1998, kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Kamis.

Dalam proses pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum melakukan penahanan terhadap kedua pengurus yayasan perguruan tinggi itu, yakni SS dan MS yang keduanya merupakan pasangan suami istri.

Direskrimum menjelaskan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan alumninya yang merasa dirugikan atas status program studi Apikes dan Akfar Harapan Palembang tanpa izin.

"Pelapor Mulyadi alumni Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang lulus pada 2017 mewakili 64 mahasiswa lainnya yang mengalami nasib yang sama," ujarnya.

Kedua tersangka diketahui menyelenggarakan pendidikan Apikes dan Akfar Harapan Palembang sejak 1998 dan izinnya berakhir pada tahun 2000.

Setelah izin berakhir, kedua tersangka tidak lagi memperpanjang izin dari Kementerian Kesehatan, sementara Izin program studi baru dikeluarkan pada 2004 dan berakhir tahun 2009.

Sejak izin operasional perguruan tinggi yayasan tersebut berakhir, kedua tersangka terus melakukan penerimaan mahasiswa baru hingga tahun 2014.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal penipuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU No.12 Tahun 2012 Tetang Pendidikan Tinggi.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tersebut paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Direskrimum.

Sementara salah seorang tersangka SS pada kesempatan itu mengakui izin prodi Apikes dan Akfar sudah tidak berlaku lagi dan akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Sumsel.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here