Polisi gerebek judi sabung ayam di Sampit saat pandemi COVID-19

0
197
Polisi gerebek judi sabung ayam di Sampit saat pandemi COVID-19Polisi membawa sejumlah ayam aduan sebagai barang bukti saat penggerebekan judi sabung ayam di Sampit, Minggu (5/4/2020). ANTARA/HO-Polres Kotim

LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggerebek judi sabung ayam di sekitar Jalan Menteng IV, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Diperkirakan ada sekitar 200 orang warga di lokasi itu, termasuk yang menonton. Namun saat kami di sana, mereka sudah kabur. Yang tersisa hanya ayamnya," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kepala Bagian Operasional Kompol Abdul Aziz Septiadi, di Sampit, Minggu.

Pengungkapan judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat perjudian itu. Apalagi, sabung ayam itu sering melibatkan sangat banyak orang, sehingga dinilai sangat mengganggu masyarakat.

Sekitar 20 personel Polres Kotawaringin Timur langsung menuju ke lokasi untuk menangkap para pelaku. Sayangnya, lokasi perjudian sabung ayam itu cukup jauh dari jalan besar dan kondisinya rusak.

Kondisi ini membuat tim sedikit terkendala untuk bisa sampai dengan cepat ke lokasi. Akibatnya, para pelaku sempat melarikan diri ketika petugas belum sampai.

Polisi hanya mengamankan lima ekor ayam aduan yang tertinggal di lokasi. Ayam-ayam tersebut diangkut ke Markas Polres Kotawaringin Timur sebagai barang bukti.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya pemilik lahan yang digunakan tempat judi sabung ayam. Menurut informasi warga, judi sabung ayam sudah sering terjadi, sehingga sangat meresahkan.

"Lokasinya memang cukup terpencil jadi perlu waktu untuk sampai di sana. Untuk mencegah ini terulang, Polres Kotawaringin Timur melalui Tim Jelawat akan melakukan patroli rutin ke lokasi itu dan lokasi lainnya yang dianggap rawan dijadikan tempat perjudian," kata Aziz.

Aziz menegaskan, Polres Kotawaringin Timur tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan hukum. Informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti agar pelaku kejahatan secepatnya ditangkap.

Tindakan tegas ini juga menjadi upaya Polres membantu mencegah penularan Virus Corona jenis COVID-19 dengan mencegah kerumunan warga. Tindakan ini sesuai maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan COVID-19.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here