Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya. ANTARA/FathulAbdi
LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau warga untuk mengurangi kecepatan kendaraan dalam kondisi kabut asap dengan rata-rata kecepatan 30 kilometer per jam.
"Kami imbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer/jam demi keamanan dan keselamatan pengendara saat kabut asap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya di Padang, Senin.
Hal itu dikarenakan kabut asap yang terjadi memengaruhi jarak pandang sehingga mengurangi kecepatan diharapkan bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.
Warga juga diminta tetap menyalakan lampu kendaraan ketika berkendara di tengah kabut asap.
Ia menegaskan bahwa lampu kendaraan yang menyala berfungsi sebagai penanda bagi pengendara yang ada di depan.
"Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," katanya.
Kepolisian juga mengimbau warga selalu menggunakan masker saat berkendara demi menjaga kesehatan.
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman, jarak pandang di Sumbar bervariasi, yaitu di Padang berkisar 2,5 kilometer dan di Bukittinggi jarak pandang hanya sekitar 700 meter.
Meskipun demikian, kondisi tersebut belum menganggu aktivitas penerbangan di bandara daerah setempat.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.